Nusa Dua (Riaunews.com) – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Federasi Rusia, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara mitra.
“Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini melanjutkan capaian atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance in criminal matters antara RI dan Rusia di Moskow, pada tanggal 13 Desember 2019,” kata Yasonna, Jumat (31/3/2023).
Yasonna menyebutkan, hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia telah terjalin dengan baik selama 73 tahun sejak 3 Februari 1950. Terlebih, secara geografis, baik Indonesia maupun Rusia memiliki wilayah teritorial yang sangat luas sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat melarikan diri pelaku tindak pidana.
“Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat,” ujarnya.
Perjanjian ini sambung Yasonna sangat penting bagi kedua negara karena akan menolong tindakan hukum ektradisi pelaku kejahatan terorganisasi atau transnational crime.
“Ini sangat penting, karena apa, karena ini menolong kita melakukan tindakan-tindakan hukum bagi ekstradisi pelaku-pelaku tindak pidana kriminal transnasional crime. Banyak transnational crime itu berupa cyber crime, money laundry, narkotika, dan lain-lain,” ujarnya.
“Dengan ekstradisi perjanjian, memudahkan kita dan sudah ada MoU ada ekstradisi itu, dan akan memudahkan kita kerjasama hukum antar negara,” jelasnya.
Dijelaskan Menkum HAM, penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya Indonesia untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) guna membangun dan memelihara stabilitas dan integritas sistem keuangan.
“Serta penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia ini juga merupakan sinyalemen kuat untuk mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan,” ujarnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.