Washington (Riaunews.com) – Amerika Serikat resmi memblokir media sosial buatan China, TikTok, hari ini, Ahad (19/1/2025).
Pemblokiran itu dilangsungkan setelah Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1) menolak banding yang diajukan TikTok. Mahkamah Agung AS memutuskan melarang platform ini di Negeri Paman Sam mulai Sabtu.
Menurut MA, putusan ini mempertimbangkan masalah keamanan nasional sebagaimana yang disoroti oleh Kongres.
“Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing,” demikian pernyataan MA, dikutip dari CNN.
Kendati sudah ada putusan MA, Presiden terpilih AS Donald Trump mengatakan, keputusan melarang TikTok berada di tangannya.
“Pada akhirnya, keputusan itu tergantung pada saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan,” kata Trump.
Pada Sabtu (18/1), Trump pun mengatakan ia ‘kemungkinan besar’ akan memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari setelah ia dilantik pada 20 Januari mendatang.
“Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tepat,” kata Trump, kepada NBC.
“Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin,” lanjut dia, seperti dikutip Reuters.
Trump sempat menyatakan bahwa dirinya telah bicara dengan Presiden China Xi Jinping mengenai masalah TikTok.
Para pejabat AS hendak melarang TikTok lantaran media sosial itu dinilai mengancam keamanan nasional. AS menduga, pemerintah China bisa menggunakan platform itu untuk memata-matai warga Amerika atau diam-diam memengaruhi publik AS dengan konten tertentu.
Kekhawatiran itu beralasan. Sebab, undang-undang keamanan China mengharuskan TikTok bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.
Direktur Biro Investigasi Federal (FBI) Christopher Wray telah mengatakan kepada anggota Komite Intelijen parlemen tahun lalu bahwa pemerintah China dapat membahayakan perangkat milik warga Amerika melalui perangkat mereka.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.