Senin, 17 Maret 2025

Pengadilan Tinggi Colorado Tetapkan Donald Trump Tak Bisa Lagi Nyapres

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Washington (Riaunews.com) – Pengadilan Tinggi Colorado memutuskan bahwa Donald Trump telah didiskualifikasi dan tidak bisa lagi menjabat posisi presiden. Hal ini didasarkan pada klausul pemberontakan dalam Konstitusi AS, sehingga Trump tidak bisa muncul lagi dalam pemungutan suara di negara bagian Colorado untuk pemilu AS 2024.

“Mayoritas pengadilan memutuskan bahwa Presiden Trump didiskualifikasi dari jabatan Presiden berdasarkan Bagian Tiga dari Amandemen Keempat Belas Konstitusi Amerika Serikat,” kata Pengadilan Tinggi Colorado dalam putusannya.

“Karena sudah didiskualifikasi, maka akan menjadi tindakan yang tidak pantas berdasarkan Kode Pemilihan untuk mendaftarkannya sebagai kandidat dalam pemungutan suara pendahuluan presiden,” sambungnya, seperti dikutip dari laman Anadolu Agency, Rabu, 20 Desember 2023.

Lewat keputusan ini, pengadilan membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah. Namun, Mahkamah Agung AS dapat mengambil keputusan akhir.

Pengadilan di Colorado mengatakan keputusan tersebut akan tetap berlaku untuk mempertahankan “status quo” sambil menunggu peninjauan apa pun oleh Mahkamah Agung AS. Sekretaris Negara Bagian Colorado Jena Griswold akan diminta untuk tetap mencantumkan nama Trump pada pemungutan suara pendahuluan presiden tahun 2024 hingga ada perintah lanjutan dari Mahkamah Agung AS.

Pasal 3 Amandemen ke-14 melarang siapa pun yang sebelumnya telah mengambil sumpah jabatan untuk memegang jabatan publik jika mereka “terlibat dalam pemberontakan terhadap AS.”

‘Sangat Tidak Demokratis’

Dengan keputusan penting tersebut, Mahkamah Agung Colorado menjadi pengadilan pertama yang menerapkan Klausul Diskualifikasi Amandemen ke-14 kepada Trump menjelang pemilihan presiden tahun 2024.

Juru bicara kampanye Trump Steven Cheung berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS, dan menyebut keputusan pengadilan tertinggi di Colorado tersebut sebagai sesuatu yang “sangat tidak demokratis.”

“Kami memiliki keyakinan penuh bahwa Mahkamah Agung AS akan segera memenangkan keputusan kami dan pada akhirnya mengakhiri tuntutan hukum yang tidak bersifat Amerika ini,” ucap Cheung.

Gugatan tersebut diajukan sekelompok pemilih Colorado yang bekerja dengan kelompok bernama Citizens for Responsibility and Ethics di Washington yang berpendapat bahwa Trump harus didiskualifikasi atas perannya dalam kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *