Washington (Riaunews.com) – TikTok memulihkan layanan kepada para pengguna di Amerika Serikat pada Ahad (19/1/2025), hanya beberapa jam setelah platform media sosial populer ini ditutup.
TikTok menutup operasinya sebagai respons atas larangan federal yang diberlakukan di Negeri Paman Sam. Namun, Presiden terpilih Donald Trump menyebut dirinya akan mencoba untuk menghentikan penutupan tersebut melalui perintah eksekutif pada hari pertamanya menjabat pada Senin (20/1/2025).
Trump mengatakan bahwa ia berencana untuk memberikan lebih banyak waktu kepada perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, Bytedance, untuk menemukan pembeli TikTok sebelum larangan tersebut berlaku penuh.
Trump mengumumkan langkah tersebut di akun Truth Social miliknya ketika jutaan pengguna TikTok di AS tidak dapat lagi mengakses aplikasi atau platform TikTok.
Kemudian, pada Ahad sore (19/1), sebuah pesan dari TikTok menyapa para pengguna dan menyatakan terima kasih kepada Trump.
“Sebagai hasil dari upaya Presiden Trump, TikTok kembali hadir di AS!” demikian bunyi pesan tersebut, dikutip dari AP News.
TikTok mengatakan bahwa mereka menutup platform pada Sabtu (18/1) malam karena undang-undang federal yang mengharuskan ByteDance untuk menjual operasinya di AS selambat-lambatnya pada Minggu.
Google dan Apple juga menghapus TikTok dari toko digital mereka. Pasalnya, undang-undang yang disahkan pada April tersebut memungkinkan adanya denda yang besar.
Usai membuka kembali layanan, TikTok mengatakan di X bahwa apa yang disampaikan Trump memberikan “kejelasan dan jaminan yang diperlukan untuk penyedia layanan kami bahwa mereka tidak akan menghadapi hukuman.”
Meski demikian, aplikasi TikTok tetap tidak tersedia untuk diunduh di toko aplikasi Apple dan Google.
Sebagai informasi, undang-undang federal yang mulai berlaku pada Minggu (19/1) mengharuskan ByteDance untuk memutuskan hubungan dengan operasi platform di AS karena masalah keamanan nasional. Namun, undang-undang tersebut memberi wewenang kepada presiden yang sedang menjabat untuk memberikan perpanjangan 90 hari jika penjualan yang layak akan dilakukan.
Meskipun investor membuat beberapa penawaran, ByteDance mengatakan tidak akan menjual operasi platform tersebut di AS.
Trump sendiri mengatakan bahwa perintahnya akan “memperpanjang tenggat waktu sebelum larangan hukum berlaku” dan “mengkonfirmasi bahwa tidak akan ada hukuman bagi perusahaan mana pun yang membantu mencegah TikTok tutup sebelum perintah saya dikeluarkan.”
Sayangnya, belum jelas bagaimana langkah yang akan dilakukan Trump dari sudut pandang hukum, karena Mahkamah Agung AS dengan suara bulat menegakkan larangan tersebut pada Jumat dan undang-undang tersebut mulai berlaku sehari sebelum kembalinya Trump ke Gedung Putih.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.