Penyanyi Nigeria dijatuhi hukuman mati karena hina Nabi Muhammad

ilustrasi

Abuja (Riaunews.com) – Sebuah Pengadilan Islam di Nigeria telah memutuskan hukuman mati terhadap seorang penyanyi pria karena mengejek Nabi Muhammad SAW.

Pengadilan Tinggi Syariah di Kota Kano, sebelah utara negara tersebut, telah memerintahkan penyanyi itu, Yahaya Aminu Sharif, 22 tahun, untuk digantung sampai mati.

Di Kano, penghina nabi masuk pelanggaran berat. Yahaya dinilai telah menghina Rasulullah dalam salah satu lagunya, kata Baba-Jibo Ibrahim, seorang juru bicara kementerian kehakiman provinsi Kono, kepada AFP.

Sebelumnya, pengadilan di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu telah menghukum mati pelaku perzinahan, pembunuhan dan homoseksualitas. Namun sampai hari ini eksekusi atas hukuman itu tidak dilakukan.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islam berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan,” kata Ibrahim.

Sharif dituduh menghina Nabi Muhammad SAW dalam sebuah lagu yang kemudian dibagikan di media sosial pada bulan Maret. Kasus ini telah memicu kerusuhan di kota tersebut.

Massa membakar rumah keluarga penyanyi tersebut dan mengambil alih jalan-jalan. Massa juga menuntut agar pelaku diseret ke pengadilan.

Ibrahim mengatakan Sharif memiliki pembela selama persidangan empat bulan. Pesidangan diadakan secara tertutup untuk alasan keamanan.

Syarif, seorang penyanyi Muslim, termasuk penganut cabang tarekat sufi Tijaniyyah. Dia memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut, kata Ibrahim.***

Editor: Ilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *