Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akhirnya resmi dimakzulkan parlemen pada hari ini, Sabtu (14/12/2024) menyusul huru-hara darurat militer.
Pemakzulan Yoon berlangsung melalui pemungutan suara di Majelis Nasional. Hasilnya dari total 300 pemilih yaitu 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.
Partai berkuasa, People Power Party (PPP) turut memberi suara untuk pemakzulan tersebut.
Mosi pemakzulan ini mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi para anggota parlemen.
Jika parlemen tak datang ke Majelis Nasional mereka mustahil mengeluarkan resolusi penolakan darurat militer.
Setelah lolos di parlemen, pemakzulanYoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Proses ini disebut akan memakan waktu lama.
Selama dalam proses itu, pemerintahan akan dipegang perdana menteri.
Korsel gonjang-ganjing usai Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember dan hanya berlangsung enam jam.
Warga murka dan terus menggelar aksi menuntut Yoon mundur. ***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.