Tokyo (Riaunews.com)- Kementerian kehakiman Jepang mengusulkan agar usia legal berhubungan seksual dinaikkan dari 13 menjadi 16 tahun.
Upaya ini dilakukan untuk memberantas pelaku kejahatan seksual. Pemerintah Jepang rencananya akan mengesahkan undang-undang tersebut pada awal musim panas.
Yusuke Asanuma yang merupakan pejabat Kementerian Kehakiman mengatakan upaya tersebut ‘tidak dimaksudkan untuk membuat lebih mudah atau sulit’ bagi korban untuk memenangkan kasus pemerkosaan, tetapi agar hasil putusan lebih konsisten.
Alasan Jepang Ubah Legal Seks Setelah Seabad
Perubahan usia ini muncul usai adanya banyak kritik dan reaksi terhadap undang-undang Jepang yang dinilai kurang melindungi anak-anak dari pemerkosaan atau kejahatan seksual lainnya. Batas usia ini sudah berlaku sejak 1907 atau 116 tahun.
Ribuan orang dari berbagai kota di Jepang turun ke jalan untuk mendesak reformasi undang-undang tersebut. Desakan tersebut disebabkan maraknya predator seks yang menyerang anak di bawah umur.
Apa yang Dimaksud Usia Legal?
Usia legal adalah ketika seseorang dapat melakukan aktivitas seksual secara sah di mata hukum. Tujuan diterapkannya usia legal ini adalah melindungi remaja dan dewasa muda dari pelecehan dan konsekuensi melakukan aktivitas seksual terhadap hak dan perkembangan mereka sesuai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Jika orang dewasa melakukan hubungan seksual dengan orang di bawah usia legal yang ditetapkan tanpa persetujuan, itu dianggap sebagai kejahatan. Sementara itu, jika aktivitas seksual disetujui oleh kedua pihak akan dianggap sebagai pelecehan. Orang di bawah umur dianggap belum mampu menyetujui keputusan seksual.
Negara-negara dengan usia Legal Terendah
Jepang merupakan negara yang memiliki usia legal berhubungan seks terendah. Selain Jepang, ternyata ada juga negara-negara lain yang melegalkan usia berhubungan seks cukup rendah. Berikut daftarnya.
Portugal – 14 tahun
Jerman – 14 tahun
Mexico – 14 tahun (di beberapa kota)
China – 14 tahun
Thailand – 15 tahun
Prancis – 15 tahun
Bagaimana Regulasi Seks di Jepang Sebelumnya?
Hubungan seks yang dilakukan pada anak berusia 13 tahun dilegalkan karena dianggap sudah cukup umur. Namun, hubungan seks dengan orang di bawah 13 tahun termasuk ilegal terlepas dari persetujuannya. Hubungan seks dengan yang berusia 13-15 tahun akan dihukum jika pelakunya berusia lebih tua 5 tahun ke atas.
Peraturan ini dinilai berisiko menyatakan pelaku tidak bersalah karena kesulitan mengidentifikasi perlawanan oleh korban.
Kepala kelompok PAPS di Tokyo mengatakan undang-undang saat ini memberikan ruang bagi pelaku untuk mengalihkan kesalahan kepada para korban dan berargumen bahwa seks dinikmati oleh anak-anak.
Oleh sebab itu, aturan tersebut berencana ditambahkan menjadi pelaku seksual akan dihukum apabila ‘mempersulit korban untuk membentuk, mengungkapkan atau memenuhi niat untuk tidak menyetujui’, atau memanfaatkan situasi seperti itu.
Kementerian Kehakiman menyarankan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan pemerkosaan dari 10 menjadi 15 tahun untuk memberi lebih banyak waktu bagi para penyintas.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.