Sabtu, 14 Desember 2024

Turki Protes Keras Swedia Atas Pembakaran Alquran di Depan Kedubes Mereka

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gedung kementerian Luar Negeri Turki di Ankara. (Foto: Anadolu)

Kementerian Luar Negeri Turki memanggil utusan Swedia di ibu kota Ankara karena otorisasi negara itu atas demonstrasi yang melibatkan pembakaran Alquran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Sabtu (21/1/2023).

Utusan Swedia Staffan Herrstrom diberi tahu Turki mengutuk keras tindakan provokatif tersebut. Tindakan itu dinilai sebagai ujaran kebencian dan sikap Stockholm tidak dapat diterima.

“Kementerian juga mengatakan kepadanya penodaan nilai-nilai sakral tidak dapat dipertahankan dengan kedok hak-hak demokrasi,” kata kementerian, dilansir dari Daily Sabah.

Kementerian mengatakan otorisasi Swedia atas demonstrasi yang direncanakan oleh simpatisan kelompok teroris PKK dan afiliasinya di pusat kota Stockholm jelas merupakan pelanggaran terhadap memorandum trilateral yang ditandatangani Turki, Finlandia, dan Swedia di bawah lingkup keanggotaan NATO mereka.

Swedia dan Finlandia secara resmi mendaftar bergabung dengan NATO pada Mei, sebuah keputusan yang dipicu oleh perang Rusia di Ukraina. Namun, Turki, anggota penting NATO selama lebih dari 70 tahun, menentang aspirasi keanggotaan kedua negara karena toleransi dan bahkan dukungan mereka untuk kelompok teroris.

Sebuah perjanjian trilateral yang ditandatangani di antara negara-negara tersebut pada Juni menetapkan Finlandia dan Swedia tidak akan memberikan dukungan kepada YPG/PYD, cabang PKK di Suriah, atau kepada Kelompok Teror Gülenist (FETO) – kelompok di belakang kudeta yang dikalahkan 2016 di Turki. Ankara memberikan dukungan penuh ke Finlandia dan Swedia terhadap ancaman terhadap keamanan nasional mereka.

Menyusul kesepakatan tersebut, para pemimpin dari 30 anggota NATO menandatangani protokol kenaikan negara, sebuah langkah kunci sebelum masuknya mereka secara resmi ke dalam aliansi. Badan legislatif dari semua anggota tetap, termasuk Parlemen Turki, sekarang harus meratifikasi penawaran sebelum proses dapat diselesaikan.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan