Senin, 25 November 2024

Aceh godok aturan agar bisa berangkatkan jamaah haji sendiri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Aceh berusaha memberangkatan jamaah hajinya sendiri dengan merancang aturan baru.

Banda Aceh (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan saat ini tengah menggodok aturan atau qanun agar bisa mendapat kuota haji di luar yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Berlandaskan dua undang-undang, Pemprov Aceh merancang aturan untuk dijadikan landasan hukum.

Dua UU itu yakni UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

“Kalau kita telaah dua peraturan itu, memang Aceh diberi keistimewaan untuk melaksanakan pelaksanaan tatanan syariat Islam secara lebih lengkap. Termasuk juga menyangkut dengan ibadah haji,” kata Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemprov Aceh, Zahrol Fajri, dilansir CNN Indonesia, Rabu (17/6/2020).

Baca: Legislator ini minta pemerintah Aceh berangkatkan jamaah haji secara independen

Zahrol mengatakan Pemprov Aceh punya peluang untuk memperoleh kuota haji sendiri dari Arab Saudi. Meski demikian, Zahrol menyatakan rancangan qanun tentang memberangkatkan haji secara mandiri masih berupa draf awal.

Masih perlu dikaji lebih lanjut. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan dilakukan. Karenanya, Zahrol belum menyebut secara gamblang kapan qanun tentang memberangkatkan haji secara mandiri rampung dibuat.

“Itu perlu kajian lebih mendalam bersama tim, dari Kemenag, Pemprov Aceh dan Pemerintah Arab Saudi tentunya. Saya pikir itu masih terbuka kemungkinan,” kata dia.

Sebelumnya, anggota DPD RI asal Provinsi Aceh Muhammad Fadhil Rahmi mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Aceh melakukan lobi-lobi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan kuota haji sendiri di luar kuota yang dimiliki pemerintah Indonesia.

Hal itu bertujuan agar Aceh bisa memberangkatkan calon jemaah haji secara independen ke depannya, sehingga daftar tunggu haji bisa dipangkas. Dengan kata lain, Pemprov Aceh bisa memberangkatkan sendiri jemaah haji tanpa bergantung dengan pemerintah Indonesia.

“Aturan harus disiapkan dan mungkin lobi untuk kuota haji terpisah,” kata Fadhil lewat akun Instagram pribadinya @mfadhilrahmi, Rabu (17/6).

Baca: Arab Saudi ternyata buka pelaksanaan ibadah Haji, Menag didesak cabut keputusan

Fadhil menyatakan pemberian kuota haji itu dimungkinkan karena Aceh memiliki hubungan historis yang sangat panjang dengan pemerintah Arab Saudi. Bahkan, Fadhil menyatakan Aceh memiliki aset di Makkah berupa Baitul Asyi atau rumah orang Aceh.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *