
Padang (Riaunews.com) – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari juga menilai pembahasan RUU IKN ini melenceng dari tahapan-tahapan pembahasan sebuah rancangan undang-undang.
Feri mengatakan, pembahasan sebuah rancangan undang-undang setidaknya harus memiliki lima tahapan.
Lima tahapan itu yakni; perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Kelima tahapan itu pun harus melibatkan partisipasi publik.
“Tanpa partisipasi publik akan membuka ruang ketidaknyamanan publik yang berkaitan dengan proses pengujian,” sebutnya, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Sabtu (15/1/2022).
Melihat pembahasan RUU yang supercepat itu, Feri menilai bahwa DPR dan pemerintah sejauh ini tidak mematuhi tahapan-tahapan tersebut.
“Sejauh ini tidak. Misalnya keterbukaan mengenai naskah akademik, pembahasannya dan bagaimana menampung aspirasi publik,” ungkap Feri.
Menurut Feri, seharusnya pemerintah dan DPR tidak perlu tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU IKN. Apalagi, menurutnya, pembahasan sebuah rancangan undang-undang yang tergesa-gesa hanya akan menimbulkan masalah.***