Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno menyebut kantin sekolah punya potensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah. Dia pun meminta Dinas Pendidikan Jakarta mengkaji dan membuat payung hukum yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Sudah kita sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” kata Sutikno, dilansir situs web resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Sutikno mengatakan wacana adanya payung hukum itu muncul setelah dirinya mengetahui keberadaan kantin sekolah di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” ujarnya.
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” sambungnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menjelaskan saat ini terdapat 1.788 kantin yang tersebar di seluruh sekolah negeri. Purwosusilo sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Sebanyak 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK),” kata Purwosusilo.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” pungkasnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.