Selasa, 15 Oktober 2024

Anggota DPR prihatin rakyat tidak mampu dipidanakan PTPN

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron.

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengungkapkan keprihatinannya terhadap kisah Rica (30), warga Desa Tanding Barat, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, Riau. Ibu tiga anak itu dipolisikan lantaran mencuri tiga tandan sawit senilai Rp76 ribu milik PTPN V Sei Rokan.

“Saya prihatin dengan kejadian ini dan semestinya tidak terjadi di tengah perusahaan yang tentu meraup keuntungan,” kata dia, Rabu (3/6/2020).



Melansir Merdeka, menurut politikus Demokrat ini, sudah selaiknya perusahaan yang mencari untung di satu wilayah, memberikan kontribusi lewat pemberdayaan kepada masyarakat yang hidup di sekitar lokasi usahanya.

Baca: PTPN V pidanakan warga miskin pencuri TBS, wakil Ketua DPRD Riau meradang

“Tanggungjawab perusahaan juga harus memberdayakan masyarakat di sekitarnya,” tegas dia.

“Aparat penegak hukum juga harus melihat kasusnya, sehingga rakyat kecil bisa mendapatkan keadilannya,” lanjut dia.

Demi alasan kemanusiaan, dia pun meminta agar pihak PTPN V untuk menghentikan kasus tersebut. Sehingga Rica tak perlu menghadapi ancaman konsekuensi pidana.

“Menurut saya demi kemanusiaan PTPN sebaiknya mencabut kasus ini,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Rica (31), ibu tiga anak harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau pada Selasa siang (2/6) kemarin.



Wanita yang tidak memiliki pekerjaan itu harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit di perusahaan milik negara, PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu.

Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara beras di dapur tak lagi tersedia.

Baca: Curi sawit senilai Rp76 Ribu buat beli beras, ibu 3 anak di Rohul diperkarakan PTPN V

“Saat itu saya tidak ditahan, ditangguhkan oleh warga dan Pak RT selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu untuk beli beras pak,” cerita Rica, Rabu (3/6).

Sidang perdana Rica digelar setelah kasus dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada tanggal 31 Mei 2020 lalu dilanjutkan penegak hukum. Nilai curiannya tidak lebih dari Rp76 ribu, sesuai berat tandan sawit tersebut.

Rica mengakui sudah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V di Sei Rokan tersebut. Niatnya hanya untuk beli bras. Sehingga dia mengaku terpaksa melakukan agar ketiga anaknya yang masih di bawah 5 tahun tidak kelaparan.

Baca: Ibu curi sawit karena lapar dipidanakan, Anggota Dewan: Kenapa pengemplang kebun ribuan hektar tidak diusut?

Sebab tak lagi ada beras di rumahnya, sementara usus dalam perut anak-anaknya sudah membelit karena kelaparan. Apalagi kondisi sedang wabah Coronavirus Desease 2019 atau Covid-19.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *