Jakarta (Riaunews.com) – Beredar informasi Ari Kuncoro mundur dari kursi Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI), karena tidak tahan menghadapi gempuran atas rangkap jabatan dirinya sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI).
Pasalnya, sejumlah kalangan melayangkan beragam kritik terhadap rangkap jabatan Ari Kuncoro ini, karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI.
Kritik disampaikan baik kepada pemerintah maupun Ari Kuncoro sendiri, yang akhirnya semakin kencang disampaikan lantaran Presiden Joko Widodo merevisi Statuta UI yang termuat di dalam PP 75/2021.
Dalam Statuta UI yang baru tersebut, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi “direksi BUMN/BUMD/swasta”. Sedangkan dalam Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN karena ada penegasan kata “pejabat” pada Pasal 35 huruf c.
Informasi ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kantor Berita Politik RMOL kepada Ari Kuncoro melalui sambungan telpon.
Beberapa kali redaksi menghubungi Ari Kuncoro, namu dirinya juga belum mengangkat telpon dan membalas pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp.
Upaya konfirmasi juga dilakukan redaksi kepada Jurubicara (Jubir) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, baik melalui sambungan telpon maupun pesan singkat aplikasi Whatsapp.
Akan tetapi, Arya Sinulingga belum juga merespon pertanyaan yang disampaikan kepadanya di pesan Whatsapp. Sementara saat ditelpon kembali, nomor telpon yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Tak sampai disitu, redaksi menelusuri kabar mundurnya Ari Kuncoro dari kursi Komisaris BRI kepada mitra kerja Kementerian BUMN, yaitu Komisi VI DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan redaksi terkait kabar mundurnya Ari Kuncoro di BUMN.
Saat ditanya soal kabar mundurnya Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI, Andre menjawab, “Terus terang saya belum mendengar, yang bersangkutan mengundurkan diri,”ujar Andre melalui sambungan telpon pada Rabu malam (21/7).
Yang jelas, Andre menekankan bahwa dirinya sudah dari awal meminta Ari Kuncoro untuk memilih salah satu jabatan yang tengah dia emban sekarang ini.
Pasalnya, Andre memandang, Ari Kuncoro sudah tidak jujur sedari awal kepada Kementerian BUMN, sejak dirinya diangkat menjadi Komisaris BRI.
Ketidakjujuran Ari Kncoro terletak pada larangan rektor rangkap jabatan, sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI.
“Dari awal saya orang yang meminta beliau memilih salah satu jabatan, apakah memilih tetap menjadi rektor UI atau menjadi komisaris. Karena waktu itu bertabrakan dengan Statuta UI,” ungkap Andre.
Karena itu, Politisi Partai Gerindra ini meminta Ari Kuncoro untuk mengedepankan etika dalam persoalan ini.
Pasalnya ia menilai, persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro sudah membuat pecah konsentrasi pemerintah yang kini tengah fokus menangani pandemi Covid-19 di dalam negeri.
“Sekarang kasihan kan pemerintah, karena sasaran tembak bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tapi sudah ke mana-mana. Bukan hanya ke Kementerian BUMN saja, tapi juga pemerintah dan juga Presiden Joko Widodo,” demikian Andre Rosiade.***
Sumber: RMOL
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.