Senin, 25 November 2024

Bamus Betawi Apresiasi Langkah Anies Cabut Izin Holi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Demo masyarakat yang mendesak menutup Holywings karena dianggap telah melakukan penistaan agama. (Foto: Sinar Harapan)

Jakarta (Riaunews.com)- Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, H. Riano P Ahmad menyampaikan apresiasi ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mencabut izin 12 outlet Holywings di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Dengan pencabutan itu, kini seluruh kegiatan usaha Holywings wajib dihentikan oleh manajeman.

“Ya, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Anies atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat atas pencabutan izin Holywings,” kata Riano dalam keterangan persnya, Senin (27/6/2022).

Hal ini, menurut Riano, menunjukkan bahwa Anies sebagai orang nomor satu di Ibu Kota mendengar keresahan umat dan kecaman publik yang sedemikian luas dalam beberapa hari terakhir.

“Semoga ini bisa menyejukkan situasi panas yang berkembang di masyarakat,” kata Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu.

Lebih lanjut, Riano mengimbau seluruh pelaku usaha dan hiburan di Jakarta tidak lagi main-main dengan isu agama, yang menurutnya sangat sensitif.

Riano mengatakan, dengan adanya pencabutan izin ini, diharapkan masyarakat tenang jangan sampai timbul permasalahan lain, meskipun proses hukum dan motif promosi minuman haram khusus buat nama ‘Muhammad dan Maria’ itu harus jalan terus.

“Kasus promo bernada penistaan agama kemarin, akhirnya juga membuka tabir soal pelanggaran-pelanggaran lain yang selama ini dilakukan manajamen Holyiwings. Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib,” ucap Riano.

Diketahui, hari ini, Senin (27/6/2022), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menutup seluruh outlet Holywings di wilayah Ibu Kota.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu didasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di mana Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, alasan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di DKI itu sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Adapun rekomendasi dari dua OPD tersebut akan jadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.***
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *