Bappenas: Pemindahan Ibu Kota diatur Undang-undang bukan Perpres

Presiden Joko Widodo saat meninjau lahan yang akan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. (Foto: Detikcom)

Jakarta (Riaunews.com) – Deputi Bidang Pengembangan Regional Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy Prawiradinata mengatakan pemindahan Ibu Kota akan diatur dalam undang-undang.

Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang beberapa hari lalu terbit tidak mengatur soal itu.

“Perpres 60 murni mengatur tata ruang,” katanya lewat pesan singkat, Senin (11/5/2020).

Dilansir Tempo, sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan jika perpres itu tidak menyinggung soal nasib DKI Jakarta sebagai ibu kota negara lima tahun ke depan. Perpres ini terbit karena tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur mesti ditinjau setiap lima tahun.

“Perpres tersebut merupakan amanat Undang-undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional,” katanya 8 Mei 2020.

Pramono menjelaskan pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai ibu kota negara lantaran cara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota dan pusat pemerintahan.

“Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksistensi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut,” tuturnya.

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 April 2020. Perpres ini terdiri dari 141 pasal.

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini, sesuai Pasal 3, meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; c. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan e. Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *