Jakarta (Riaunews.com) – Baru sekitar satu jam Presiden Joko Widodo menetapkan darurat sipil atas kondisi negara, namun pernyataan itu segera diluruskan atau diralat. Bukan presiden yang meralatnya, akan tetapi justru juru bicara preisden, Fadjroel Rachman.
Dalam akun Twitter yang diunggah sore ini, Fadjroel @fadjroeL menuliskan, “Presiden @jokowi menatapkan tahapan baru perang melawan covid-19, yaitu pembatasan sosial skala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaaan sangat memburuk, dapat menuju darurat sipil.”
Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil ~ #Jubir #BungJubir @JubirPresidenRI #GotongRoyongKemanusiaan pic.twitter.com/wAh61w4wCC
— Fadjroel Rachman (@fadjroeL) March 30, 2020
Pada pidato sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan kondisi negara dalam keadaan darurat sipil. Kebijakan itu diambil dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (30/3/2020) di Jakarta.
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Jarak fisik dilakukan dengan lebih tegas, disipli, serta lebih efektif lagi,” kata Jokowi.
Presiden langsung memerintahkan jajarannya untuk segera menerapkan pembatasan sosial dengan skala lebih besar lagi. Dia berharap agar segera ada aturan yang tegas sehingga semua daerah bisa menerapkan dengan sebaik-baiknya.
Pembatasan sosial skala besar perlu didamping. “Pendamping pembatasan sosial skala besar adalah kebijakan darurat sipil,” paparnya.
Ia mengingatkan perlunya aturan yang jelas dan bisa menjadi pegangan. Pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial skala besar, ujarnya, memerlukan aturan yang bisa menjadi pegangan bagi provinsi, kabupaten, dan kota. Ini agar daerah bisa bekerja dengan lebih baik.
“Saya juga perlu mengingatkan, kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kebijakan pemerintah pusat. Itu bukan kewenangan daerah,” tambahnya.***