Rabu, 18 Desember 2024

Bayar zakat fitrah tanpa ijab kabul dan jabat tangan? Ini penjelasan MUI

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Beras zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: Liputan6)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Umat muslim diwajibkan setiap tahun di bulan Ramadan dan paling lambat jelang pelaksanaan shalat Idul Fitri untuk membayar zakat fitrah.

Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, bagaimana pula kewajiban yang selalu melalui prosesi Ijab Kabul dan berjabat tangan ini bisa ditunaikan?

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Zulhusni Domo mengatakan, ijab kabul tanpa bersalaman saat membayar zakat Fitrah di masa pandemi Covid-19 hukumnya tetap sah.

“Memang ada orang yang bersalaman untuk mentauhidkan pemberian zakat dan menerima. Tak pakai itu (salaman) pun tak masalah, buktinya banyak orang berzakat transfer rekening,” kata Zulhusni Domo, Selasa (5/5/2020).

Sehingga kata Zulhusni masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir untuk membayar zakat di tengah merebaknya Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhirnya tersebut.

“Intinya masyarakat tidak perlu khawatir dalam pembayaran zakat fitrah,” imbuhnya.

Berbeda dengan solat tarawih yang tergolong ibadah sunat, selain puasa, zakat fitrah merupakan ibadah wajib dilakukan di bulan Ramadhan bagi yang mampu. Bahkan seorang bayi yang dilahirkan pada hari terakhir Ramadhan juga wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Pada kondisi normal zakat ini dibayarkan paling lambat menjelang Salat Idul Fitri. Hanya saja, untuk tahun ini Kementerian Agama mempercepat pembayaran zakat fitrah mengingat pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Untuk menghindari penularan dan penyebaran corona warga dianjurkan menjaga jarak dan tidak bersentuhan.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan