Jumat, 19 April 2024

Bebas, Habib Bahar bin Smith dijemput PA 212

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Habib Bahar Bin Smith bebas dari ahanan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020) (Foto: Istimewa)

Jakarta (Riaunews.com) – Pendakwah Bahar Bin Smith bebas dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020) sore.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan Bahar telah dijemput oleh sejumlah pendukung. Penjemputan dilakukan secara sunyi karena dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

“Tidak ada penjemputan yang mengerahkan massa. Saya dan pengacaranya yang jemput,” kata Slamet sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Sabtu (16/5).

Baca: Partai baru Amien Rais tak cuma rangkul 212, tapi semua kelompok kritis

Dalam foto yang dikirimkan Slamet, Bahar dijemput oleh lima orang. Selain Slamet, ada pula Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.

Di luar lapas, terlihat puluhan orang yang mendampingi penjemputan Bahar. Sebagian penjemput menggunakan masker dalam kesempatan itu.

Bahar bin Smith sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Baca: Massa Aksi 212 teriakkan “Tangkap Harun Masiku”

Hakim memutus Bahar melakukan penyiksaan dan perampasan terhadap kemerdekaan dua remaja. Salah satu korban bernama Khoirul Umam Almuzaqi masih berusia di bawah 18 tahun.

Dia dijerat lewat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *