Selasa, 26 November 2024

Bela Firli, Anggota Dewas KPK Ini Sebut Pengnonaktifan 75 Pegawai Bukan Keputusan Pribadi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji.

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji mengklaim penonaktifan 75 orang pegawai bukan keputusan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri.

Indriyanto mengaku hadir dalam rapat penentuan kebijakan itu. Ia menjamin penonaktifan 75 orang pegawai disetujui bersama oleh para pimpinan KPK.

“Keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK,” kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).

Dia yang menjadi Dewas KPK menggantikan mendiang eks Hakim Agung Artidjo Alkostar itu mengaku maklum dengan segala kebijakan di lembaga antirasuah yang akan selalu memunculkan perdebatan publik. Namun, ia berharap perdebatan dilakukan dalam koridor objektif.

Indriyanto menilai keputusan pimpinan KPK menonaktifkan 75 orang pegawai sudah sesuai hukum. Dia juga menyebut prinsip presumptio lustae causa, yaitu keputusan aparatur negara dianggap benar menurut perundang-undangan.

“Termasuk polemik keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut, harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya,” tutur dia yang juga diketahui pernah didaulat jadi Plt Pimpinan KPK tersebut.

Indriyanto memahami ada pihak-pihak yang tak terima dengan hal itu. Dia mempersilakan para pegawai KPK yang tak puas dengan keputusan tersebut menempuh jalur hukum yang tersedia.

“Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum. Bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosedural hukum untuk menguji keberatan tersebut,” ucap dia yang menjadi anggota Dewas KPK sejak 29 April 2021 tersebut.

Sebelumnya, anggota lain Dewas KPK Harjono mengatakan pihaknya tak bisa ikut campur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi abdi negara. Pihaknya juga tak bisa meninjau ulang hasil tes puluhan pegawai KPK tersebut.

“Dewas enggak punya kewenangan soal itu,” kata Harjono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/5) malam.

Harjono mengaku pihaknya juga tak pernah membahas polemik ini dalam rapat internal Dewas KPK. Ia tak menjawab saat ditanya apakah Dewas KPK akan meminta keterangan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kalau rapat itu ada putusan, karena enggak punya kewenangan ya enggak rapatkan soal itu,” ujarnya.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris berharap pegawai KPK yang dinilai tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan tak diberhentikan. Saat ini 75 pegawai KPK yang tak lulus tengah dibebastugaskan.

“Saya pribadi berharap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan tidak diberhentikan,” kata Syamsuddin kepada CNNIndonesia.com.

Saat ditanya apakah Dewas KPK akan memanggil Firli terkait polemik 75 pegawai ini, Syamsuddin meminta agar ditanya langsung kepada Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Anda tanya ketua Dewas,” ujarnya.

Sementara itu Tumpak belum merespons pertanyaan CNNIndonesia.com hingga berita ini ditulis.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan. Tak lama kemudian, pimpinan KPK menerbitkan surat penonaktifan para pegawai tersebut.

Sejumlah penyidik senior masuk dalam daftar 75 orang tersebut. Salah satu di antaranya adalah penyidik yang menangani kasus bansos Covid-19, simulator SIM, dan e-KTP, yakni Novel Baswedan.***

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *