Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah pesisir Tangerang, Banten.
Dalam laporannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid merinci terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan.
Adapun, PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.
Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.
“Berdasarkan Akta Notaris No. 86 dari Edison Jingga, S.H., M.H., tanggal 13 Desember 2023, Perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33%,” demikian bunyi laporan tersebut.
Tim Bisnis telah mencoba menghubungi pihak PANI mengenai hal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan manajemen PANI belum memberikan jawaban.
Selain CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan
Dengan demikian, total terdapat 263 bidang lahan perairan yang dilaporkan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.