Senin, 25 November 2024

Besok RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Ada Penghapusan Pembatasan Jumlah Menteri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Rapat paripurna DPR RI.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI Wihadi Wiyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada besok, Kamis, 19 September 2024.

Dia mengatakan dua draf RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui pada rapat kerja di Baleg DPR bersama dengan pemerintah. Artinya, kata dia, RUU tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat pertama untuk selanjutnya dibahas di tingkat kedua, yakni rapat paripurna.

“Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus (Badan Musyawarah),” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.

Legislator dari Partai Gerindra itu juga membuka kemungkinan adanya pembahasan kembali pada saat RUU itu dibawa ke rapat paripurna, khususnya berkaitan dengan adanya mekanisme persyaratan bagi para anggota Wantimpres.

Dalam RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres dikabarkan akan dihapus pada rapat paripurna.

Menurut Wihadi, RUU itu juga perlu disetujui oleh anggota DPR untuk bisa disahkan. “Saat ada pembahasan besok, pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan,” kata Wihadi.

Perubahan pada RUU Kementerian dan RUU Wantimpres

Sebelumnya, pada Senin, 9 September lalu, RUU Kementerian Negara disetujui oleh Baleg DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden akan dapat menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Terdapat penyisipan pasal, yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri. Kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

RUU Kementerian Negara juga mengubah ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga. Ketentuan yang ditambahkan dalam bab dan pasal itu adalah soal lembaga nonstruktural.

Sehari setelahnya, yakni Selasa, 10 September, Baleg DPR juga menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah kesepakatan yang dicapai DPR bersama pemerintah atas RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Ada pula tambahan syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI, yakni tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Alasan Soal Batas Jumlah Kementerian Dihilangkan

Adapun Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian. Pemerintahan mendatang, kata dia, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, jangan sampai presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.

“Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal,” kata dia pada Senin, 9 September 2024.

Pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.

“Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya,” ujarnya.***

 

Sumber: Tempo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *