Senin, 25 November 2024

Buruh Desak Gubernur Lain Tiru Anies Naikkan Upah 2022

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Presiden KSPI, Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: Detikcom)

Jakarta (Riaunews.com) – Buruh yang terlibat dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus memperjuangkan kenaikan upah minimum 2022. Setelah Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 5,1% atau senilai Rp 225 ribu jadi Rp 4.641.854, gubernur di provinsi lain diminta untuk menirunya.

“Kami meminta seluruh gubernur di luar Maluku Utara, Yogyakarta, DKI, untuk mengubah SK Gubernur terkait penetapan UMK. Usulan kami sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebesar 4-6% yang sudah diberikan beberapa waktu lalu,” kata Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Berikut 3 faktanya sebagaimana dilansir Detikcom:

1. Desak Gubernur Jabar-Banten

Said meminta kepada para gubernur agar tidak takut untuk merevisi kenaikan upah minimum di 2022. Pasalnya, UU Cipta Kerja yang jadi formula untuk menetapkan upah sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Utamanya kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim, Said mendesak untuk merevisi Surat Keputusan (SK) gubernur terkait UMK 2022.

“Kami minta dengan hormat kepada Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten untuk menaikkan UMK, bukan UMP. Jabar adalah daerah industri terbesar tidak hanya di Indonesia tapi Asia Tenggara, bagaimana mungkin lebih rendah dari DKI,” tuturnya.

2. Ancam Geruduk Kantor Gubernur

Jika gubernur lainnya tidak mengikuti Anies Baswedan dalam revisi kenaikan upah minimum, Said mengancam bahwa buruh akan melakukan aksi demo besar-besaran di depan kantor gubernur wilayah provinsi tersebut.

“Bilamana tidak dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, maka di seluruh provinsi itu akan ada aksi besar-besaran 23 Desember di kantor Gubernur. Tanggal 24-2 Januari libur panjang Nataru, maka 5 Januari aksi kembali digelar besar-besaran, terus-menerus di kantor gubernur, bupati/walikota sampai nilai kenaikan UMK 2022 di masing-masing kota direvisi,” tuturnya.

3. Keuntungan Naikkan Upah Minimum

Said menilai kenaikan upah minimum tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga pengusaha. Dia mengutip Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang menyatakan setiap kenaikan upah minimum sebesar 5% akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 180 triliun dalam skala nasional.

“Apindo ini mewakili pengusaha yang mana? Kalau dibilang pengusaha menengah akan terpuruk, justru akan terjadi peningkatan daya beli secara nasional Rp 180 triliun, kan diuntungkan pengusaha. Kok Apindo marah anggotanya akan diuntungkan? Apindo ini mewakili siapa? Jangan menebar bensin ke dalam api,” ujarnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *