Jakarta (Riaunews.com) – Sejumlah pegiat anti-korupsi menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai kabar baik bagi upaya pemberantasan korupsi.
Sebab, menurut Dewan Pengawas Indonesia Corruption Watch, Dadang Trisasongko, orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak layak memegang jabatan sebagai pimpinan tertinggi di lembaga yang seharusnya menjaga integritas dan moral.
Itu mengapa dia mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sesuai amanat UU KPK pasal 32 ayat 2.
Tertulis di beleid itu bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Jadi dia [Firli] sudah harus non-aktif sebagai ketua dan dicari pejabat pengganti yang benar, bagus, dan independen,” ujar Dadang kepada BBC News Indonesia.
Ia berkata dalam sejarah KPK, kasus penersangkaan pimpinan di institusi tersebut bukan kali ini saja terjadi.
Sebelumnya ada empat pimpinan yang bersatus tersangka.
Yaitu Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad.
Yang berbeda, kata Dadang, meskipun mereka menyandang status tersangka tapi oleh publik dianggap sebagai pahlawan lantaran muncul dugaan adanya rekayasa kasus.
Tapi mereka berbeda dengan Firli, yang menurutnya sedari awal punya masalah integritas.
“Integritas [Firli] jauh di bawah standar yang harusya dibutuhkan sebagai pimpinan dan situasi ini membuat citra KPK hancur dan harapan pemberantasan korupsi mengalami kemunduran,” imbuhnya.
Persoalan integritas yang dimaksud merujuk pada rekam jejak Firli kala menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018 melakukan sejumlah pelanggaran kode etik karena bertemu dan menjemput saksi yang berperkara dengan KPK.
Kemudian penggunaan helikopter dari perusahaan swasta dalam kunjungan pribadi.***