Jakarta (Riaunews.com) – Pihak sekolah bisa sedikit bernafas lega agar bisa membayar gaji guru honorer yang ada. Hal ini setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) porsinya bisa lebih banyak, yakni dari maksimal 20 persen menjadi 50 persen.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru honorer agar bisa bisa mendapatkan gaji dari BOS.
Menurut Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana, syarat pertama adalah guru honorer yang gajinya dibayarkan dengan dana BOS tersebut harus direkrut sebelum 2020.
“Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi,” ujar Erlangga di Jakarta, (15/2/2020).
Erlangga menjelaskan sekolah masih bisa membayar guru honorer yang direkrut pada 31 Desember 2019 dengan menggunakan dana BOS. Guru honorer adalah guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat kedua adalah guru tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.
“Jadi batas waktunya, itu tanggal 31 Desember 2019. Kedua, gurunya harus ada NUPTK,” ujar Erlangga.
Elrangga mengatakan syarat tersebut diterapkan untuk menjaga belanja dana BOS yang terbatas secara komprehensif. Pasalnya dana BOS juga harus digunakan untuk dana operasional sekolah.***