
Jakarta (Riaunews.com) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak bisa berbuat banyak terkait nasib 75 pegawai lemabaga antirasuah yang gagal lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini 75 pegawai KPK, termasuk penyidik Novel Baswedan, diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan nasib mereka setelah dianggap gagal tes wawasan kebangsaan.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan pihaknya tak bisa ikut campur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi abdi negara. Pihaknya juga tak bisa meninjau ulang hasil tes puluhan pegawai KPK tersebut.
“Dewas enggak punya kewenangan soal itu,” kata Harjono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/5/2021) malam.
Harjono mengaku pihaknya juga tak pernah membahas polemik ini dalam rapat internal Dewas KPK. Ia tak menjawab saat ditanya apakah Dewas KPK akan meminta keterangan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kalau rapat itu ada putusan, karena enggak punya kewenangan ya enggak rapatkan soal itu,” ujarnya.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris berharap pegawai KPK yang dinilai tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan tak diberhentikan. Saat ini 75 pegawai KPK yang tak lulus tengah dibebastugaskan.
“Saya pribadi berharap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan tidak diberhentikan,” kata Syamsuddin kepada CNNIndonesia.com.
Saat ditanya apakah Dewas KPK akan memanggil Firli terkait polemik 75 pegawai ini, Syamsuddin meminta agar ditanya langsung kepada Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Anda tanya ketua Dewas,” ujarnya.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan tak merespons konfirmasi CNNIndonesia.com terkait nasib 75 pegawai KPK tersebut. Begitu pula dengan dua anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) hasil asesmen kepada atasan 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan.
Dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
“Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (11/5).
Ketua KPK Firli Bahuri belum bicara terkait keputusan tersebut. Konfirmasi CNNIndonesia.com belum direspons oleh yang bersangkutan.
Dewas KPK merupakan unit baru dalam lembaga antikorupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewas menggantikan keberadaan penasihat KPK yang dihapus dalam revisi UU KPK pada 2019.
Dalam UU 19/2019 yang tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo itu, Dewas KPK memiliki beberapa tugas, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Kemudian menerima dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, menggelar sidang kode etik, serta melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK setahun sekali.
Sumber: CNN Indonesia