Kamis, 28 November 2024

Dieksploitasi, 4 ABK WNI tewas di kapal ikan China, 3 dilarung ke laut

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Orang tua ABK WNI yang anaknya tewas saat bekerja di kapal ikan China. (Foto: Kumparan)

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan ada empat dari anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China Long Xing 629. Sebanyak tiga diantaranya dilarung ke laut.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo berdasarkan hasil penyelidikan sementara.

“Awalnya ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup,” kata Sambo mengutip Antara, Kamis (21/5/2020).

Baca: Menurut Kemenlu, Kapten kapal China lakukan pelarungan karena ABK meninggal karena penyakit menular

Hal itu merupakan temuan baru karena selama ini hanya diketahui ada satu orang yang meninggal dunia dan dilarung ke laut.

Sejauh ini, Kepolisian juga telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah MH dan S, pimpinan perusahaan yang menyalurkan WNI menjadi ABK.

Para tersangka Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi.

Baca: Kisah ABK WNI di kapal China: Meninggal setelah disiksa, mayat disimpan sebulan sebelum dibuang ke laut

Hasil penyelidikan sementara, Polda Jawa Tengah menyatakan para tersangka sudah mengirim ABK ke kapal-kapal China sejak 2018. Jumlahnya ratusan orang.

“Mereka sejak 2018 sudah kirim ABK ke sana. Sampai tahun ini sekarang, sudah ada 231 orang yang dikirim sebagai ABK. MTB bermitra dengan agensi sana”, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto.

Ada pula 3 tersangka lain yang ditetapkan Bareskrim Polri. Mereka berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 85 dan 86 Undang-Undang no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang keseluruhan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Terjadi lagi, ABK Indonesia di kapal China disiksa dan jasadnya dibuang ke laut

Kasus dugaan eksploitasi WNI yang menjadi ABK di kapal ikan China disorot usai diberitakan media Korea Selatan. Hal itu diketahui ketika kapal ikan China sempat singgah di Busan, Korea Selatan. Ada 14 ABK WNI yang telah dipulangkan ke Indonesia.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan