Kamis, 10 Oktober 2024

Dilantik Sebagai Ketua MK, Suhartoyo Berharap Dukungan Publik Kembalikan Kepercayaan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Suhartoyo jadi Ketua MK.

Jakarta (RIaunews.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo meminta publik kembali mendukung MK. Kepercayaan publik kepada MK belakangan menurun setelah para hakim konstitusi terbukti melanggar etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden

“Dengan penuh kerendahan hati, saya pun memohon kepada publik dan masyarakat luas agar kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK,” ucap Suhartoyo usai pengambilan sumpah sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/11/2023)

Suhartoyo mengatakan, kepercayaan publik diperlukan untuk mendukung MK bangkit dan bekerja dengan cepat sesuai harapan para pencari keadilan. Dia mengatakan. pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan,” kata Suhartoyo, dilansir Tempo.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Suhartoyo mengatakan antara lain akan membuka ruang pubkik untuk memberikan masukan, saran, kritik konstruktif.

“Wujud partisipasi publik yang kami yakin akan mendorong peningkatan performa MK dan iklim demokrasi Indonesia,” kata Suhartoyo.

Tak cukup sampai di situ, Suhartoyo menyatakan pihaknya akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK permanen. Hal itu diucapkan Suhartoyo usai pengambilan sumpah sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Percepatan pembentukan MKMK permanen, kata Suhartoyo, merupakan langkah pembuktian awal untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.

“Sebagai langkah pembuktian awal dari kami dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat,” kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Suhartoyo mengatakan, bersama Wakil Ketua MK dan para hakim konstitusi, pihaknya menyatakan berkomitmen untuk bahu-membahu mengembalikan kepercayaan publik dan marwah MK.

“Seperti temaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945,” kata Suhartoyo.

MK, kata Suhartoyo, sangat memerlukan kembalinya kepercayaan publik. Hal itu mengingat tugas MK mengadili sengketa Pilpres 2024.

“Kepercayaan publik dimaksud sangat diperkukan menjelang penanganan sengketa hasil pemilu 2024,” kata Suhartoyo.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *