Sabtu, 30 November 2024

Dinilai berupaya kaburkan sejarah G30S/PKI, Ruangguru klaim gunakan kurikulum nasional sebagai referensi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Presiden aplikasi Ruang Guru, Adamas Belva Syah Devara.
Presiden aplikasi Ruang Guru, Adamas Belva Syah Devara.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Aplikasi Pendidikan Ruangguru memberikan respon atas pemberitaan yang berjudul “Ruangguru disomasi karena dinilai berupaya kaburkan sejarah G30S/PKI” yang dipublikasikan Riaunews.com pada 29 September 2020.

Menurut Head of Corporate Communications Ruangguru, Anggini Setiawan, pihaknya dalam hal ini Tim Konten menjadikan keabsahan informasi sebagai prioritas tinggi dalam mempublikasikan artikel ataupun karya lainnya di seluruh platform Ruangguru.

Baca: Ruangguru disomasi karena dinilai berupaya kaburkan sejarah G30S/PKI

“Dalam hal ini, kami selalu menggunakan kurikulum nasional sebagai referensi kami,” kata Anggini kepada Riaunews.com melalui surat elektronik yang diterima redaksi Senin (5/10/2020).

Dijelaskannya, bahwa materi yang dipertanyakan dalam somasi tersebut, yang terdapat di dalam blog Ruangguru bertajuk ‘Sejarah Kelas 9 | Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia” dengan tautan: https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang di tulis oleh Fahri Abdillah pada tanggal 6 Februari 2020, merupakan tulisan yang berangkat dari materi berdasarkan buku Sejarah Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2015.

Buku Sejarah Kelas XII
Tangkapan layar buku Sejarah Kelas XII SMA/MA Kurikulum 2013 milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang memuat tentang peristiwa G 30S/PKI.

 

“Buku tersebut dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Penjabaran lebih lanjut mengenai materi yang dipertanyakan dapat ditemukan dalam buku Sejarah Indonesia tersebut pada halaman 16 dan 17, tentang enam teori mengenai peristiwa kudeta G30S tahun 1965,” ungkap Anggini.

Dalam surel tersebut, Anggini melampirkan buku sejarah dari kurikulum nasional yang dimaksud, di mana artikel yang dimuat dalam blog Ruangguru terdapat di halaman 16 & 17 buku Sejarah Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII.

Baca: Stafsus Jokowi yang juga CEO Ruangguru Belva Devara akhirnya undurkan diri

Diberitakan sebelumnya, PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru disomasi warga bernama Irvan Noviandana lantaran dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang Gerakan 30S PKI (G30S PKI) dalam konten-kontennya.

Irvan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer Legal Aid pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB ke Kantor Ruangguru di Jalan Dr. Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan. Sumadi Admadja, Kuasa Hukum pelapor mengatakan, bahwa Ruangguru melalui kontennya diduga melakukan penyesatan sejarah G30S PKI.

“Dalam artikel pertama tadi itu ada kalimat yang menyebut, ‘nah untuk konflik G30S PKI sendiri sampai saat ini masih belum jelas siapa kah yang salah dan siapa yang menjadi korban’. Disitu disebut belum jelas,” kata Sumadi ditemui Suara.com di depan Kantor Ruangguru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang.***

 

Editor: Ilva


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan