Jakarta (Riaunews.com) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Brigadir Endar Priantoro mengaku tidak mengetahui alasan KPK memecat dirinya.
Dikutip dari Tempo.co, Endar juga belum bisa memastikan, apakah pemecatan dirinya ada hubungannya dengan sikapnya yang menolak menaikkan status kasus Formula E ke penyidikan.
“Kalau saya tidak bisa menjawab, apakah itu terkait atau tidak,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Endar mengakui adanya perbedaan pendapat di internal KPK mengenai penanganan kasus itu. Dia menegaskan, hanya bekerja secara obyektif dan profesional setiap kali menangani kasus korupsi. Toh, kata dia, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam setiap gelar perkara di KPK.
“Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya,” kata dia.
Namun sekali lagi, Endar mengatakan belum bisa memastikan bahwa perbedaan pendapat itulah yang menyebabkan dirinya dikembalikan ke Polri.
Dia menjawab diplomatis dengan mengatakan bahwa mungkin hanya kebetulan saja yang dikembalikan ke Polri adalah dirinya dan mantan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang sama-sama menolak menaikkan kasus itu ke penyidikan karena dianggap belum cukup bukti.
“Apakah terkait dengan kasus ini, ya mungkin kebetulan atau enggak tahu ya, karena yang kebetulan disuruh pindah adalah saya dan Pak Karyoto,” kata dia.
Isu perpecahan di internal KPK mengenai kasus Formula E sudah beredar sejak lama. Dalam beberapa kali gelar perkara, sejumlah pimpinan KPK disebut ngotot menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, termasuk mengusulkan skenario penyidikan tanpa menetapkan tersangka.
Usulan ini selalu ditolak oleh Kedeputian Penindakan KPK. Karyoto dan Endar disebut menjadi dua orang yang menolak menyetujui menaikkan kasus ini ke penyidikan karena dianggap kurang bukti.
Perpecahan internal ini yang diduga menjadi alasan Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi promosi untuk Karyoto dan Endar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Menjawab surat tersebut, Listyo menyetujui untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya.
Namun, Listyo menolak menarik Endar dengan alasan belum ada posisi yang tersedia di kepolisian untuk ditempati jenderal bintang satu itu. Pada 29 Maret 2023, Listyo mengirimkan surat ke pimpinan KPK yang berisi keputusan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Surat Listyo itu sepertinya tak digubris oleh KPK. Sebab, pada 31 Maret 2023, pimpinan KPK mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat untuk Endar. KPK beralasan masa kerja Endar di KPK sudah habis. Endar diberhentikan dari posisinya per tanggal 1 April 2023.
Membalas surat pemberhentian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali mengirimkan surat ke KPK pada 3 April 2023. Surat itu berisi penegasan bahwa Listyo ingin mempertahankan sekaligus memperpanjang penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.