Jumat, 29 Maret 2024

Fadli Zon apresiasi pemerintah bahas PP Karantina meski dinilai terlambat

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon.

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah saat ini sedang membahas Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah terkait wabah virus corona (Covid-19).

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut pemerintah terlambat jika baru atau local lockdown guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Fadli, pemerintah mestinya sudah membahas PP tersebut sejak awal Maret lalu, saat kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo. Ia menyesalkan pembahasan PP tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka seribu lebih.

“Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini ‘too little and too late’,” kata Fadli dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Namun demikian, meski terlambat, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengapresiasi langkah pemerintah membahas PP karantina. Langkah itu menandakan ada kemajuan dari upaya pemerintah menangani penyebaran wabah Covid-19.

Dilansir laman CNN Indonesia, di satu sisi, Fadli juga menilai pemerintah selama ini tak matang dalam menyusun rencana penanganan virus corona di Indonesia.

Selain itu, Fadli menuturkan, pemerintah saat ini seharusnya tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sudah menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah.

“Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun,” ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu.

Ia menjelaskan, penerapan sebuah UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya atau PP, kecuali ada ketentuan yang mengaturnya secara tegas. Idealnya UU Karantina Kesehatan sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana.

Ketidaktegasan pemerintah pusat walhasil membuat sejumlah kepala daerah mengambil inisiatif menerapkan local lockdown, meski kewenangan itu sejatinya ada di pemerintah pusat yang tercantum di Pasal 49 UU Karantina Kesehatan atau Karantina Wilayah.

“Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *