Jakarta (Riaunews.com) – Kapolri Jenderal Indham Azis menerbitkan tiga telegram terkait penanganan saat pandemi corona (Covid-19). Telegram ini ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Aturan tersebut mengatur tentang kejahatan siber, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta tugas dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Telegram terkait dengan perkara kejahatan siber bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, dijelaskan mengenai kemungkinan masalah yang timbul saat pandemi Covid-19. Contohnya seperti penyebaran berita bohong serta penghinaan kepada penguasa, presiden, dan pejabat pemerintah.
Aturan yang mengatur soal penghinaan presiden tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Fadli mempertanyakan hubungan antara memerangi wabah Covid-19 dengan aturan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
“Apa hubungannya memerangi #Covid_19 dg menerbitkan aturan penghinaan @jokowi?” ujar Fadli melalui akun Twitternya @fadlizon.
Apa hubungannya memerangi #Covid_19 dg menerbitkan aturan penghinaan @jokowi ? https://t.co/dhCH5dU25b
— Fadli Zon (@fadlizon) April 6, 2020
Sebelumnya, Amnesty International juga mengkritik isi telegram Kapolri tersebut.
Telegram dengan nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 dianggap bisa mengekang kebebasan masyarakat dalam mengkritik pemerintah, khususnya dalam yang selama ini dinilai lamban tangani wabah virus corona (Covid-19).
“Atas nama penghinaan presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat, yang juga dijamin oleh peraturan internal Kapolri sebelumnya,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).***