Jakarta (Riaunews.com) – Korupsi masih menjadi budaya dan banyak dilakukan oleh pejabat negara. Salah satunya yang sering melakukan tindakan merugikan negara adalah PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun mengungkapkan mengapa masih ada PNS pajak yang melakukan korupsi. Tak lain karena memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengatur keuangan negara yakni penerimaan pajak.
“Ini (korupsi) rentan terjadi dengan insan perpajakan, kenapa? karena kawan-kawan memiliki tugas pokok kewenangan yang luar biasa melakukan pemeriksaan terkait dengan pelaporan perpajakan,” ujarnya dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di DJP, Kamis (2/12/2021), yang dilansir CNBC Indonesia.
Menurutnya, dalam mengumpulkan penerimaan pajak, DJP melakukannya dari tahap awal administrasi, penilaian hingga keputusan besaran pajak seorang Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan.
Dalam proses inilah dinilai banyak godaan yang hadir kepada petugas pajak. Karena pasti banyak wajib pajak nakal yang ingin membayar lebih kecil dari nilai pajak sebenarnya sehingga terjadilah proses korupsi ke PNS Pajak.
Firli menyebutkan, korupsi di pajak terjadi melalui tiga hal yakni suap menyuap, gratifikasi dan juga pemerasan.
Apalagi, DJP juga mengawasi wajib pajak hingga proses pemeriksaan di peradilan, termasuk juga peradilan banding di bidang perpajakan. Semua kewenangan ini dinilai menjadi tantangan besar yang sering membuat PNS pajak kalap.
“Itu rentan semua terkait dengan kasus korupsi berupa suap, gratifikasi dan pemerasan,” tegasnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.