Senin, 25 November 2024

Gibran Tetap Bisa Dilantik Meski Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Feri Amsari

Jakarta (Riaunews.com) – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Gibran Rakabuming Raka masih tetap bisa dilantik menjadi Wakil Presiden Terpilih 20 Oktober, meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Kuasa Hukum PDIP.

Menurut Feri, putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena belum sampai ke tahap kasasi. “Iya tetap dilantik karena belum berkekuatan hukum tetap,” kata Feri ketika dihubungi wartawan, Rabu (9/10/2024).

Meski demikian, menurut Feri, putusan PTUN ini tetap akan membuat permalasahan serius terkait legalitas Gibran sebagai Wakil Presiden. Begitu juga, dari segi politik.

“Masalahnya besarnya putusan itu dapat merusak legitimasi dan keabsahan jabatan Gibran,” ucapnya.

Maka itu, kata Feri, Gibran harus mengajukan banding terkait putusan PTUN dan memenangkan putusan banding tersebut agar memperbaiki legitimasinya sebagai Wakil Presiden ke-14 nanti.

“Kalo dinyatakan tidak sah oleh PTUN tentu saja bisa. Namun bukan tidak mungkin Gibran akan banding,” ucapnya.

Diketahui, PTUN Jakarta bakal memutuskan perkara gugatan PDIP ke KPU pada Kamis (10/10/2024) ini.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *