
Gorontalo (Riaunews.com) – Niat baik tidak selalu berbuah manis. Itulah gambaran nasib Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dilaporkan warganya ke polisi gegara bagi-bagi sembako di tengah pandemi Corona.
Rusli dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Lomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi sembako digelar Rusli di rumah dinasnya pada 7 April 2020.
Dilansir Detikcom, pengacara Alyun, Duke Arie, sang gubernur dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.
“Kita menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19, kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan,” ujar Duke Arie, Sabtu (18/4/2020).
Duke Arie mengatakan jalanan pun macet hingga ditutup akibatnya.
“Ramai banget sampai macet itu, ditutup itu,” katanya.
Dia ikut mendampingi kliennya saat membuat laporan di Polda Gorontalo. Selain soal kerumunan, pelapor juga mempersoalkan karantina peserta Ijtima Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan yang dinilai tidak layak.
“Kedua, karena melakukan isolasi atau karantina terhadap Jemaah Tablig pertemuan di Gowa dengan tidak layak,” ujarnya.***