![](https://riaunews.com/wp-content/uploads/2025/02/mnc-lido.jpg)
Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi melakukan penyegelan gedung hotel milik PT MNC Land saat melakukan sidak di kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, Jawa Barat, Senin (10/2/2025).
Bambang yang memimpin sidak itu mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran dari proyek milik Hary Tanoesoedibjo tersebut. Salah satunya adalah pendangkalan pada Danau Lido.
“Jelas lagi bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan,” kata Bambang dalam keterangan resminya.
Bambang mengatakan dari pantauan di lapangan, ditemukan indikasi pembiaran dan bahkan belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dari pembangunan proyek tersebut.
“Ternyata juga ini gedungnya juga sama. Tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki Amdal. Ada Amdal, tapi punya perusahaan lain,” ucap Bambang.
Dikatakan, sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII lingkungan hidup, dituntut untuk mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK Lido.
Bambang mengaku telah memerintahkan Dirjen Gakum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.
“Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami. Kan, di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua, makanya untuk didalami,” jelasnya.
Bambang juga telah mengultimatum PT MNC Land agar tidak menyentuh proyek tersebut sampai ada kejelasan soal Amdal. Apalagi, menurutnya, proyek pembangunan ini telah merusak lingkungan cukup parah.
Ia menambahkan, Komisi XII tidak ingin pihak korporasi berlindung di balik proyek KEK dengan tidak memenuhi syarat atau aturan pembangunan, salah satunya tidak memiliki Amdal.
Bantahan MNC
Sebelumnya, Direktur Utama PT MNC Land Tbk Budi Rustanto membantah adanya penyegelan yang dilakukan KLH pekan lalu.
Menurut Budi, proyek KEK Lido atau KEK MNC Lido City dalam status pengawasan. Papan atau plang pengawasan ini dipasang di sisi kiri Danau Lido.
“Tidak benar disegel. Plang yang dipasang di depan proyek kami itu tertulis, ‘Proyek Ini sedang dalam pengawasan’,” tegas Budi kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Status pengawasan ditetapkan pada lahan 16 hektar dari total luas 1.040 hektar KEK MNC LIdo City, usai Menteri LH Hanif melakukan tinjauan lapangan dan ditemani oleh Budi beserta tim MNC Land.
Budi menjelaskan, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido bukan hanya berasal dari proyek KEK MNC Lido City melainkan juga dari proyek-proyek lainnya.***