
Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai pernikahan beda agama, yakni antara muslim dengan penganut agama lain pada 28 Juli 2005.
Fatwa itu ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum MUI.
Fatwa itu menetapkan:
1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2) Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Seperti diberitakan, saat ini sedang viral atas berlangsungnya pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah.
Diunggah di akun Tiktok @sacha_alya pada Ahad (6/3/2022). Dalam kolase foto tersebut memperlihatkan seorang mempelai wanita mengenakan gaun panjang bewarna putih dan memakai hijab.
Di sebelahnya, tampak seorang mempelai pria dengan jas hitam. Yang menyita perhatian, foto tersebut berlatar belakang salib di sebuah gereja. Mereka juga tampak didampingi pihak keluarga masing-masing, seorang pendeta, dan saksi pernikahan.***