Padang (Riaunews.com) – Kemunculan nasi Padang babi disebut telah membuat tersinggung masyarakat Minangkabau. Kenapa sebabnya perkara kuliner ini membuat orang Minang marah?
Sebagaimana diketahui, nasi Padang atau masakan Padang pada umumnya memang halal. Padang adalah nama daerah di Sumatera Barat dengan demografi penduduk muslim dari etnis Minangkabau.
Menu masakan Padang tak hanya ditemukan di Sumatera Barat saja namun juga di seluruh Indonesia bahkan mancanegara. Semua masakan Padang halal, hingga hari ini mencuat adanya restoran bernama Babiambo Kelapa Gading di layanan pesan antar daring. Babiambo Kelapa Gading menyediakan nasi Padang babi yang jelas tidak halal.
Anggota DPR dari Sumatera Barat menyatakan ‘makanan Padang nonhalal pertama’ itu melukai perasaan masyarakat Minang, merusak etika, dan menyalahi budaya. Pokoknya, nasi Padang babi bikin tersinggung orang Minang.
Budayawan Minang dari Universitas Andalas, Profesor Gusti Asnan, menjelaskan eksistensi nasi Padang babi itu bikin tersinggung karena budaya Minangkabau adalah identik dengan Islam. Keberadaan nasi Padang yang tidak halal sama saja pelecehan terhadap budaya Minang yang bercorak Islami itu.
“Saya rasa Urang Awak pantas tersinggung atau marah dengan penamaan kuliner Minang dengan Nasi Padang Babi. Saya atau kita sepakat Minang identik dengan Islam, sehingga simbol-simbol dan unsur-unsur budaya Minang juga identik dengan Islam,” kata Gusti Asnan kepada detikcom, Jumat (10/6/2022).
Dia menjelaskan bahwa penamaan Babiambo itu dirasanya menyinggung perasaan. Soalnya, arti Babiambo adalah ‘babi saya’. Padahal yang betul, Urang Awak (orang Minang) pasti tidak punya babi.
“Penamaan Babiambo itu lebih menyakitkan,” kata Gusti Asnan.
Dia pastikan, tidak ada orang Minang yang tidak Islam. Orang Minang haruslah Islam, bila tidak Islam maka bukan orang Minang. Bila ada orang Minang yang keluar dari Islam maka dia tidak lagi disebut sebagai orang Minang dan jumlahnya sangat sedikit.
“Secara umum, bisa dikatakan hampir semua orang Minang adalah muslim,” kata dia.
Wakil Ketua Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau, Hasril Chaniago, menjelaskan perihal falsafah ‘adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah’ yang artinya ‘adat berdasar syariat Islam, syarariat berdasar Alquran’.
“Karena itu semua, kuliner Minang harus halal,” kata Hasril Chaniago, dihubungi detikcom secara terpisah.
Di luar masakan Padang, ada masakan China halal, masakan Korea halal, ataupun masakan Manado halal.
Namun masakan Padang tidak bisa sebaliknya. Masakan Padang harus halal tanpa ada versi haramnya. Bila ada yang hendak menjual makanan haram, maka tidak boleh membawa nama Minang dan Padang. Menurutnya, kuliner nasi Padang babi itu memancing keributan.
“Sekarang kami melalui berbagai komponen masyarakat Minang sedang menyiapkan langkah-langkah hukum,” kata Hasril Chaniago.***