Senin, 25 November 2024

Instruksi Tito Karnavian Pecat Kepala Daerah Atas Perintah Jokowi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala daerah yang tidak patuh terkait pengedalian tersebut acamannya diberhentikan.

Saat dikonfirmasi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, terkait adanya instruksi tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Pengamat Sebut Mendagri Justru yang Dapat Dijerat Hukuman karena Merestui Pilkada di Tengah Pandemi

Menurut Donny, Presiden Jokowi menginginkan supaya kepala daerah fokus terhadap penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Presiden ingin semua pimpinan daerah itu tidak main-main pada Covid-19 karena ini persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Donny saat dihubungi wartawan, Kamis (19/11/2020).

Donny juga mengatakan, Presiden Jokowi tidak ingin main-main dalam upayanya memutus penularan Covid-19 di dalam negeri. Sehingga memang penegakan protokol kesehatan harus diteggakan. Melanggar ancamannya adalah diberhentikan.

“Jadi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Tidak peduli apakah posisinya Kapolda, gubernur, bupati, walikota akan dikenakan sanksi,” katanya.

Diketahui, sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Adapun instruksi ini ditujukan kepada gubernur, bupati, atau wali kota pasca terjadinya kerumunan massa beberapa hari lalu.

Baca: Yusril: Presiden saja Tidak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah, Apalagi Instruksi Mendagri

“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan,” ujar Tito.

Mantan Kapolri ini menambahkan adanya intruksi bagi kepala daerah itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

“Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” katanya.

Tito tidak main-main dengan intruksi yang ia telah terbitkan tersebut. Kepala daerah terancam akan diberhentikan jika tidak menjalan intruksi tersebut.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tuturnya.

Baca: Mendagri Tak Bisa Asal Copot Kepala Daerah

Intruksi yang ia keluarkan tersebut juga telah disebar ke seluruh kepala daerah. Sehingga nantinya kepala daerah tinggal menjalankan terkait penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Tito juga menegasan, para kepala daerah juga wajib memberikan contoh baik kepada masyarakat mengenai taat terhadap protokol kesehatan. Seperti tidak memberikan contoh berkerumun.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *