Rabu, 20 November 2024

Isa Zega Selegram Transgender Ibadah Umrah Pakai Busana Wanita, DPR Minta Agen Travel Diusut

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Isa Zega, seorang selegram transgender menunaikan ibadah umroh layaknya seorang perempuan manuai banyak kritikan.

Jakarta (Riaunews.com) – Politisi di DPR RI meminta dilakukan pengusutan terhadap jasa travel yang memberangkatkan selebgram transgender Isa Zega saat menjalankan ibadah umrah.

Isa Zega belakangan ramai dan diduga melakukan penistaan agama. Selebgram dengan nama asli Sahrul itu, menggunakan busana wanita saat menjalankan ibadah umrah.

Momen ibadah umrah itu bahkan diunggah di akun Instagram transgender yang memiliki nama asli Sahrul. Namun, saat ini akun tersebut sudah diprivat oleh Isa.

Baca Juga: Selebgram Bahrain Lecehkan Lagu Kebangsaan Usai Timnas Indonesia Takluk Lawan China, Netizen: Hilangkan Akunnya!

Belakangan tersiar kabar, Isa Zega diduga berangkat dengan SS travel milik Shella Saukia.

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengatakan, pengusutan pada travel yang memberangkatkan Isa Zega untuk menghindari saling tuduh yang berujung fitnah.

“Isa Zega dalam melakukan proses umrahnya pasti memakai agen travel, maka kami minta pemerintah, penegak hukum, untuk menangkap agen travel ini yang menjadi bagian pendukung penistaan agama,” ujar Mufti Anam kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.

Mufti Anam mengaku miris dan prihatin dengan tingkah Isa Zega yang dianggap sudah menipu dan menistakan agama karena beribadah sebagai seorang wanita muslim.

“Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM tautan dari media sosial, ada seorang namanya mami online alias Isa Zega alias Sahrul dia adalah seorang transgender, beribadah umrah dengan menggunakan hijab syari, dan ini bagian dari penistaan agama,” ketusnya.

Baca Juga: Selebgram Nabilla Aprillya Bantah Jadi Korban Penganiayaan Ketum Parpol

Legislator PDIP itu berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan menangkapnya karena Isa Zega diduga sudah melakukan pembohongan publik, dan menistakan agama Islam.

“Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Maka harapan kami, penegak hukum, kepolisian dan untuk segera menangkap mami online ini,” tandasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *