Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan koreksi kebijakan menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ). Sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
“Kemenag penting transparan dan jujur mengenai alasan sebenarnya mengapa moratorium diberlakukan, dan apa konsekuensi yang dihadirkan oleh Kemenag sesudah moratorium dicabut bagi PAUDQU serta RTQ yang mendaftar dan sudah lolos seleksi/pendaftaran,” kata HNW dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
HNW menambahkan, pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag pada Kamis (14/4) lalu menyebutkan kebijakan moratorium dilakukan setelah review terhadap regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum dilakukan pada waktu yang tidak tepat dan minim sosialisasi.
Apalagi, kebijakan tersebut berupa pengetatan aturan yang membatasi kegiatan sukarela dan swadaya masyarakat untuk menghadirkan PAUDQU dan RTQ. Padahal kedua kegiatan tersebut memberikan efek positif terhadap pendidikan agama anak-anak.
Ia menambahkan kebijakan yang dibuat oleh Kemenag membuat regulasi yang lebih komprehensif berpotensi menambah panjang alur proses perizinan. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan semangat yang dibawa oleh Presiden Joko Widodo yang ingin memangkas berbagai perizinan dan hambatan hukum lainnya untuk kegiatan bernegara.
“Presiden pernah sebut adanya 42 ribu aturan yang menghambat Indonesia. Karenanya beliau mengkritik dan menolak, banyaknya aturan yang membelenggu tersebut, maka dibuatlah UU Omnibus Law. Semestinya Kemenag juga tidak menambah panjang daftar tersebut, terlebih aturan tersebut ditujukan bagi lembaga pembelajaran Al-Qur’an untuk anak-anak, yang anehnya mulai diberlakukan di bulan Ramadan, bulan diturunkannya Al-Qur’an,” katanya.
Apalagi saat ini, pemerintah sedang banyak memberikan perhatian dan apresiasi kepada para pembelajar dan penghafal Al-Qur’an melalui sejumlah beasiswa. Momentum ini harusnya dijadikan untuk memberikan kemudahan kepada PAUDQU dan RTQ .
Ia menambahkan dalam waktu bersamaan secara konstitusional justru menjalankan amanat Pasal 31 UUD NRI 1945 yakni pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.
“Lembaga swadaya seperti PAUDQU dan RTQ, ini banyak berkontribusi membuat anak-anak mempunyai alternatif kegiatan yang positif bersama Al-Qur’an. Dan secara nyata menjalankan amanat konstitusi, bahkan hasil didikannya yakni para penghafal Al-Qur’an juga semakin banyak berprestasi dan diapresiasi. Sewajarnya mereka tidak dipersulit dengan dalih moratorium perizinan. Apalagi dalam konteks Ramadan 1443 H, saat COVID-19 semakin menurun. Dengan semangat itu, akan lebih baik bila Kemenag membantu mempermudah pengurusan perizinan di lokasi masing-masing lembaga,” tutupnya.***
Baca Artikel Asli