Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pesan-pesan ke jajarannya terkait penerapan sanksi PPKM yang diberlakukan di beberapa daerah. Burhanuddin meminta jajarannya tidak salah pilih dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM, ada sanksi ringan hingga berat berupa kurungan badan.
“Dalam hal ini ada berbagai tingkatan sanksi, mulai dari sanksi yang paling ringan berupa teguran, sanksi sosial, sampai dengan sanksi kurungan badan, artinya ada pilihan untuk menjatuhkan jenis dan berat sanksi. Oleh karena itu jangan sampai Saudara salah pilih dalam menjatuhkan sanksi, bijaksanalah dalam menjatuhkan sanksi, selalu kedepankan nilai kemanfaatan!” kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (21/7/2021).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja virtual bersama kepala kantor kejaksaan di daerah lainnya dan jajarannya. Burhanuddin mengatakan ada dua hal yang harus diperhatikan dalam penegakkan hukum bagi pelanggar PPKM, yaitu aspek proses penegakan hukum dan aspek penindakan.
Dalam proses penegakkan hukum, Burhanuddin meminta agar jajarannya mengedepankan sisi humanisme, memperlakukan para pelanggar dengan sopan, penuh dengan sikap empati dan melayani dengan baik. Burhanuddin menekankan tujuan utama dilakukannya penegakkan hukum untuk melindungi masyarakat.
“Jangan dudukan masyarakat pelanggar PPKM sebagai penjahat, mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup,” katanya.
Kemudian aspek penindakkan, Burhanuddin meminta pemberian sanksi bagi pelanggar PPKM harus memegang prinsip berkeadilan. Ia menuturkan adil dalam hal ini bukan diartikan sama rata dan sama rasa, namun adil disini haruslah diartikan secara proposional.
“Oleh karena itu penerapan sanksi haruslah tegas artinya diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu; terukur artinya penerapan aturan dan sanksi didasarkan pada pertimbangan kemanfaatannya yaitu mampu memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan; dan edukatif artinya sanksi yang Saudara kenakan mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar, kedepankan sisi humanis dan selalu gunakan hati nurani!” ujarnya.
Ia mencontohkan ada tingkatan sanksi mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sosial, sanksi kurungan badan. Burhanuddin meminta jajarannya tidak salah pilih memberikan sanksi.
Selain itu Burhanuddin juga meminta kepala kejaksaan yang berada di wilayah yang tidak memberlakukan PPKM darurat untuk melakukan langkah-langkah antisipatif, berkoordinasi dengan Forkompimda dan satgas Covid-19 setempat untuk memastikan di wilayahnya tidak terjadi kelangkaan obat dan tabung oksigen. Burhanuddin juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penelusuran memastikan tidak ada penimbunan, tidak ada oknum yang mempermainkan harga.
“Tangkap dan tindak tegas jika ditemukan oknum yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.