Kamis, 10 Oktober 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Jakarta Utara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bawaslu melalui divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketanya melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yang bertempat di hotel Ibis Styles Sunter, Jakarta Utara Rabu (31/05)

 

Jakarta (Riaunews.com) – Seiring berjalannya tahapan Pemilu yang akan akan berlangsung di tahun 2024 mendatang Bawaslu melalui divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketanya melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yang bertempat di hotel Ibis Styles Sunter, Jakarta Utara Rabu (31/05/2023)

Pada kegiatan pembukaan ini, M Mursani selalu pemangku kegiatan ini dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara memberikan sambutan menurutnya Pelaksana Pemilu ada ditangan KPU secara teknis, kemudian ada Bawaslu dan DKPP.

Nanti ada keputusan MK dan MA, maka dibentuk sentra Gakumdu. Ini merupakan akhir kegiatan akhir semester pertama , katanya.

Kemudian sambutan oleh Ketua Bawaslu Jakarta Utara Sali Imaduddin, menurutnya kita semua duduk bersama yang tentunya untuk meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan agar pemilu nanti berlangsung aman, damai, jujur dan adil serta berintegritas.
Dengan hadirnya tokoh masyarakat, penyelenggara dan media bisa membuat penyelenggaraan pemilu berlangsung aman dan damai.

Acara hari ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu DKI Jakarta ,Burhanuddin selaku Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, yang dalam sambutannya
Menurut beliau sudah keluar Perbawaslu yang terbaru, dan fokusnya adalah Perbawaslu 7 dan 8, tentang pengawasan dan terkait pelanggaran pelanggaran.
Bawaslu sudah menangani beberapa hal, terutama penanganan sengketa, kami telah menangani 6 sampai 7 DPD yang berakhir mediasi.

Teman teman panwascam harus memiliki pengetahuan terkait Bawaslu 7 ini, yakni persoalan administrasi.

Belum boleh peserta pemilu kampanye terbuka dengan membagikan poster ataupun pasang spanduk walaupun hanya sebatas teguran hukumannya.
jangan sampai kita dianggap tidak bekerja sebagai panwas, padahal kita sudah bekerja yang dapat dilihat kita melakukan pengawasan dan penindakan yang membuat rekomendasi kepada KPU itu merupakan kerja kita dalam upaya pencegahan. Tegas nya.

Kewenangan harus digunakan maksimal oleh teman teman panwascam dalam hal pengawasan.Jika teman teman menguasai persoalan hukum maupun aturan tidak akan dipandang sebelah mata oleh peserta maupun masyarakat.

Bawaslu sudah melakukan MOU dengan peserta pemilu untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu, baik terkait pembagian Minyak yah telah dilakukan oleh peserta pemilu kita melakukan teguran.
Penindakan yang dilakukan berefek pada kejadian yang mereka lakukan yakni pelanggaran pelanggaran yang bisa menjadi pidana dan ada dasar hukumnya.

Setiap tahapan ada peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang harus dipahami.
Menurutnya Bawaslu juga melakukan pengawasan DPS yang banyak juga ditemukan pemilih yang sudah meninggal ataupun belum terdaftar.

Burhanuddin selaku divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta membuka acara secara resmi pada hari ini.

Muhammad Zaenal selaku narasumber menyampaikan materi Analis Demokrasi dan Pemilu.

Adapun Sengketa proses Pemilu sebagai ikhtiar penegakan hukum pemilu.Yaitu Urgensi sengketa pemilu dalam upaya penegakan keadilan pemilu maka perlu perlindungan hak, kepastian hukum, fungsi korektif, dan sanksi bagi peserta pemilu.

Menurutnya di seluruh Indonesia ada sengketa calon DPD terkait verifikasi faktual. Kita juga akan menghadapi tahapan DCT yang sebelumnya keluar SK keputusan DCS, ini berpeluang akan menjadi sengketa. Jika yang mengeluarkan Surat keputusan adalah KPU provinsi maka yang melakukan penyelesaian sengketa adalah Bawaslu Provinsi.

Selanjutnya ada permasalahan pengawasan pemilu juga ada yang dit olak kemudian mediasi sehingga menjadi fokus bersama.
Tugas dan wewenang Bawaslu Yakni menerima permohonan sengketa proses.

Kiranya pengawas pemilu bisa melakukan pengawasan pemilu yang terencana dan kolaboratif.

Narasumber ke 2 DR. Tuti Widyaningrum dalam materinya menyampaikan dengan tema
Partisipasi Masyarakat dalam pengawasan proses pemilu.
Masalah hukum Pemilu menurutnya Pemilu yang saat itu dipahami yakni adanya konvoi konvoi kemudian hari H pemilihan, tidak ada seperti sekarang ini, ada sengketa proses dan tahapan pemilunya.inilah proses kemajuan Indonesia berdemokrasi.

Inilah yang membuat perlunya ditata yang terlibat pemilu seperti KPU, Bawaslu maupun DKPP, yang kemudian adanya putusan MK yang jika nantinya terjadi sengketa pemilu.
Sengketa proses adalah masalah yang akan sering muncul nantinya, apalagi jika nanti pemilu dilaksanakan apakah tertutup ataupun terbuka.

Ada peraturan peraturan yang akan dikeluarkan oleh KPU maupun Bawaslu.
Bawaslu sendiri akan menangani sengketa proses yang menjadi domain Bawaslu. Menurut DR Tuti
Bawaslu mempunyai peranan penting ketika menangani sengketa proses, apabila penyelesaian nya bisa di mediasi atau jika tidak selesai dibawa ke PTUN. Bawaslu yang tadinya hanya melakukan pengawasan kini bisa memberikan keputusan dalam sengketa proses.
Pencegahan dan penindakan dari Bawaslu yang dilakukan dan disosialisasikan lewat media sosial atau yang lainnya.

Perubahan peraturan yang sering berubah juga harus terus dipahami.
Doktrin hukum tentang positivisme sehingga sosialisasi maupun edukasi yang harus diberikan kepada masyarakat terus dilaksanakan.
Didalam melakukan sengketa proses Bawaslu melakukan identifikasi dan memetakan kerawanan, dan hanya masyarakat yang dilapangkan yang mengetahui.

Kondisi sosial geografis yang menjadi potensi pelanggaran pemilu sehingga bisa memicu masalah.tegasnya.
Sudah sangat masif Bawaslu kabupaten kota mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif, contohnya sudah ada sekolah kader pengawasan di wilayah kabupaten kota.
Partisipasi masyarakat dalam pemilihan sesuai dengan pasal 13 UU no 10 tahun 2016.

Perbawaslu no 5 tahun 2002 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Perbawaslu no 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaraan administratif pemilu ini lah yang terbaru
Litigasi dalam proses peradilan, apakah akan perdata, atau pidana ke PTUN juga menjadi bahasa Bawaslu kedepan. Advokasi hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ucap DR Tuti.

Bawaslu Jakarta Utara dalam hal ini mengundang Ketua Bawaslu DKI Jakarta dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Jakarta Utara, Panwascam Se Jakarta Utara, Ketua KPU Jakarta Utara, Koordinator PWI Jakarta Utara, HMI Untag dll serta unsur media.***

Pewarta : Hafithro

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *