Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique berbicara soal potensi adanya perubahan putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik beberapa waktu lalu. Ia mengatakan semua pembuktian akan diteliti lebih lanjut.
“Jadi sidangnya itu mulai Selasa. Dia buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya? Nanti di cari dulu,” kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023), dilansir Detik.
Menurutnya, para pelapor dapat membawa ahli dalam sidang atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi itu. Selain itu, para anggota MKMK akan mendengar argumentasi dari para saksi.
“Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu,”ungkapnya.
Sebelumnya Jimly Asshiddiqie membuka rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terhadap Anwar Usman dkk. Ia mengatakan rapat tersebut harus dilaksanakan secepatnya karena isu yang diangkat serius.
“Ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Jimly.
Jimly mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporan-laporan meskipun baru dilantik. Namun dari laporan tersebut, Jimly mengatakan belum ada yang menerima tanda terima dari PMK.
“Tapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi, sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK,” ujar Jimly.
Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.
Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:
1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.
Akhirnya, MK memutuskan suara Anwar, Guntur, dan Manahan yang menang. Putusan itu menuai polemik dan 9 hakim MK akhirnya dilaporkan ke MKMK oleh banyak pihak.***