
Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihatul Wafiroh mengaku kecewa dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan BPJS Kesehatan ini hanya menambah beban rakyat di tengah situasi pandemi virus corona.
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu.
Dia menilai, rakyat sedang diombang-ambing dengan ketidakpastian, bahkan cenderung dipermainkan oleh pemerintah terkait iuran BPJS Kesehatan. Dia pun meminta Presiden Jokowi tak mempermainkan rakyat.
“Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat. Ayo presiden jangan main-main (sama) hati rakyat,” kata sosok yang akrab disapa Ninik itu saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Ninik menjelaskan, kebijakan ini membingungkan karena pada April hingga Juni 2020 rakyat membayar iuran yang lama, sehingga pada Mei 2020 biaya kenaikan iuran Januari hingga Maret 2020 diakumulasi untuk iuran Mei dan tinggal menambah kekurangan saja.
Namun, mulai Juli 2020 masyarakat akan membayar iuran dengan tarif baru yang sudah naik dari tarif sebelumnya.
Berangkat dari itu, Ninik meminta pemerintah tidak egois dalam memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi psikologi masyarakat yang masih berjibaku menghadapi ‘guncangan’ pandemi Covid-19.
Belum lagi banyak masyarakat yang tertekan akibat imbauan tak beraktivitas di luar rumah dan mengurungkan niat untuk mudik Lebaran ini.
Dengan kondisi seperti, dia menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah hanya menambah beban dan masalah masyarakat saat ini.
Ia lebih jauh menilai, penerbitan Perpres Nomor 64/2020 itu tidak layak, tidak jujur, dan kurang beretika karena dilakukan di tengah kesulitan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.
“Bagi saya, secara personal, cukup kecewa dengan keputusan ini karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika, ketika dalam situasi rakyat sangat susah di pandemi, Presiden mengumumkan penurunan sekaligus kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu yang sama,” ujarnya.
Dilansir CNN Indonesia, sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari iuran saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 5 Mei lalu.
Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak lepas dari pertimbangan kesulitan yang dihadapi pemerintah di tengah pandemi virus corona.
“Kita lihat bahwa negara kita juga dalam situasi sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita yang penting dalam situasi ini,” ujar Abet saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (14/5).***