Jumat, 13 Desember 2024

Kejati Jambi Sebut Pelapor Siswi SMP Sudah Diberhentikan dari Kejaksaan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Gempa Awaljon Putra, yang merangkap jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi. (Foto: Twitter)

Jambi (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi merespons terkait viral seorang siswi SMP negeri di Jambi berinisial SFA dilaporkan Pemkot Jambi ke polisi gara-gara mengkritik pemerintah. Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan pejabat Pemkot Jambi yang melaporkan siswi tersebut kini sudah dicopot dari kejaksaan.

“Sehubungan pemberitaan di media sosial berkaitan dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak SFA) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi, perlu kami sampaikan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH, sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023,” kata Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, dalam keterangannya Selasa (6/6/2023).

Nophy menjelaskan tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi. Jadi, menurutnya, laporan tersebut dilakukan Gempa tidak berkaitan dengan Kejaksaan.

“Bahwa sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra, dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian, Tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” katanya.

Ia meminta agar tindakan yang dilakukan Gempa tidak dikaitkan dengan institusi Kejaksaan. Kejati Jambi mengaku akan memediasi antara keluarga SFA dan Pemkot Jambi.

“Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud Md ikut berkomentar terkait viral seorang siswi SMP negeri di Jambi berinisial SFA dilaporkan Pemkot Jambi ke polisi gegara video kritiknya yang diunggah ke media sosial.

Mahfud Md turut menyampaikan komentar di akun Twitter resminya. Dia berterima kasih atas informasi terkait kasus tersebut yang disampaikan kepadanya. Atas kejadian itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini,” kata Mahfud di Twitternya, dilansir detikSumbagsel, Senin (5/6/2023).

Mahfud Md juga meminta agar siswi tersebut didampingi dan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak.***

 

Sumber: Detik


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan