Jakarta (Riaunews.com) – Mal Lippo Kemang memastikan pembangunannya sudah mengantongi semua perizinan. Pembangunannya pun bukan di atas daerah resapan, melainkan permukiman komersial.
“Dalam membangun area Kemang Village, PT Almaron Perkasa senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Sebelum melakukan pembangunan Kemang Village di atas lahan seluas 15,5 ha yang diluncurkan pada 2007 Perseroan telah mengantongi semua perizinan,” kata Humas PT Almaron Perkasa, Danang, ketika dihubungi, Jumat (26/2/2021).
“Sesuai RTRW DKI Jakarta, area Kemang Village merupakan kawasan permukiman dan komersial. Perseroan membangun Kemang Village dengan konsep mixed use development. Bukan hanya apartemen yang mencakup tujuh menara, melainkan juga pusat perbelanjaan, pusat hiburan, dan Sekolah Pelita Harapan. Kemang Village dibangun bukan di atas tanah resapan dan area tersebut sudah dimiliki Perseroan berpuluh tahun sebelum Kemang Village mulai dibangun,” lanjut Danang.
Danang menyebut, selama 14 tahun berjalan, belum pernah ada yang menyoroti pembangunan mal tersebut. Malah, menurutnya, mal Kemang itu menjadi salah satu pembangunan yang tidak merusak lingkungan.
“Selama 14 tahun melakukan mengembangkan Kemang Village, belum pernah Perseroan dituduh menjadi penyebab banjir. Pengembangan area Kemang Village merupakan salah satu contoh pembangunan yang tidak merusak lingkungan,” tuturnya.
Jika merujuk pada dokumen prospektus (gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan) PT Lippo Karawaci Tbk tahun 2019, Mal Lippo Kemang yang menjadi satu dalam proyek pengembangan Kemang Village diluncurkan pada Juli 2007. Pengembangan ini terdiri atas mal dengan luas bruto (gross area) 150.392 meter persegi.
Pembangunan mal selesai pada 2012. Lippo Mall Kemang resmi dibuka 26 September 2012. Mal ini diresmikan langsung oleh CEO Lippo Mall Group Michael Riady.
Apabila dilihat dari waktu peluncuran proyek, pada Juli 2007, DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Sutiyoso. Jabatan Sutiyoso baru berakhir pada 7 Oktober 2007. Kendati demikian, bukan berarti izin dikeluarkan pada waktu yang sama.
Salah satu yang menyebabkan daerah Kemang di Jakarta Selatan mengalami banjir besar pada Sabtu pekan lalu adalah Mall Lippo Kemang Village.
Pasalnya, menurut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), di lokasi tersebut sebelumnya merupakan rawa-rawa tempat air meresap. Tapi lahan resapan itu tak ada lagi sehingga air meluap dan tumpah ke rumah-rumah orang.
Dia memaklumi ada pemasukan pajak bagi Pemprov DKI dengan pembangunan mal. Tapi rakyat akhirnya mengeluarkan ongkos lebih banyak akibat banjir yang mereka derita.
“Siapa itu gubernur yang memberi izin daerah rawa-rawa dijadikan daerah komersial? Dia harus ikut bertanggung jawab juga,” tegas JK dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Jumat (26/2/2021).***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.