Kemenhan Sebut Mobil Dinas yang Diduga Dipakai Untuk Sewa PSK Pelatnya Sudah Tidak Aktif

Karo Infohan, Brigjen TNI Frega Wenas memberi klarifikasi soal kendaraan dinas Kemenhan yang digunakan oknum untuk menyewa PSK, Kamis (10/4/2025). (Foto: tirto.id)

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan bahwa mobil dinas yang viral berhenti di pinggir jalan dan diduga memesan pekerja seks komersial (PSK) bukan dikendarai oleh pegawainya. Sebab, pelat kendaraan itu sudah tidak aktif karena pemiliknya berstatus pensiun.

“Itu pelat dinas Kemhan, tapi pelat itu sudah tidak digunakan lagi. Kemungkinan tadi ada kloning ataupun mungkin duplikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Karo Infohan Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas, di kantornya, Kamis (10/4/2025).

Dilansir Tirto.id, Friga menjelaskan bahwa kendaraan yang memang semestinya menggunakan pelat nomor dinas itu pun sudah dijual. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa sangat kuat dugaan bahwa pelat itu diduplikasi.

“Ya karena di Shopee sama di Tokopedia itu bisa dibeli. Itu harganya Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta,” ungkap dia.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada pelaku pengkoloningan jika identitasnya sudah diketahui. Namun, dia belum bisa merinci sanksi apa yang akan diberikan.

Sebelumya, Kemhan memastikan bahwa investigasi internal tengah dilakukan untuk mencari kebenaran adanya pegawai kementerian yang diduga memesan PSK di pinggir jalan. Hal itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

“Kemhan saat ini tengah melakukan penelusuran internal secara menyeluruh untuk memastikan siapa pengguna maupun kepentingan penggunaan kendaraan tersebut,” kata Frega dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

“Kemhan menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, kehormatan, dan integritas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” imbuh Frega.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *