Komisioner KPK Bantah Selundupkan Pasal TWK

Komisioner KPK Nurul Ghufron.

Jakarta (Riaunews.com) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah soal tudingan telah menyelundupkan Pasal mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengklaim penyusunan draf Perkom 1/2021 telah dilakukan secara transparan.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Baca Juga:

[/box]

“Tidak benar ada Pasal selundupan, Pasal yang tidak pernah dibahas. Semuanya melalui proses pembahasan dan semua terbuka,” ujar Ghufron di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6).

Ia menuturkan draf Perkom 1/2021 itu sudah diunggah di portal KPK sejak 16 November 2020 untuk kemudian diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ghufron menerangkan gagasan mengenai asesmen TWK muncul dalam pembahasan lanjutan draf Perkom tersebut. Itu semua tak lepas dari adanya sejumlah syarat pegawai KPK diangkat menjadi ASN sebagaimana ketentuan yang termuat dalam Pasal 3 PP 41/2020 dan Pasal 5 ayat 2 Perkom 1/2021.

Beberapa di antaranya terkait kompetensi, integritas, dan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.

Ia mengungkapkan pada mulanya semua membutuhkan asesmen. Namun, pada akhirnya hanya syarat setia terhadap Pancasila dan lainnya yang masih perlu dinilai kembali. Dan itu, menurut Ghufron, tidak cukup dengan pakta integritas pernyataan setia.

“Maka, muncullah saat rapat di Kemenkumham atau Kemenpan-RB ide asesmen terhadap wawasan kebangsaan,” terang Ghufron.

“Jadi, tidak benar kalau kemudian prosesnya muncul di tengah jalan, tapi tentu semuanya berkembang dinamis,” pungkas komisioner dengan latar belakang akademisi di Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK mengungkapkan ambisi Ketua KPK, Firli Bahuri, memasukkan TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan ‘keinginan besar Firli’.

Dalam prosesnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN melewati pembahasan panjang. Rapat pembahasan dan penyusunan draf alih status pegawai dilakukan pertama kali pada bulan Agustus 2020. Pembahasan melibatkan sejumlah pihak terkait seperti akademisi.

Pada 16-18 November 2020, dilakukan pembahasan draf alih status dengan tim penyusun Perkom alih status di Hotel Westin, Jakarta Selatan. Dalam pembahasan itu turut mengundang beberapa narasumber seperti Kepala Divisi SDM Perum Bulog, Mochamad Yusuf Salahuddin; Pensiunan Kemenpan-RB, Bambang Dayanto Sumarsono; dan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, Katraina Endang Saraswati.

Disebutkan, bahwa dalam rapat tersebut kala itu tidak membahas TWK, tetapi lebih banyak membahas mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN.

Kemudian, penambahan pasal terkait TWK pun terjadi pada rapat pimpinan 25 Januari 2021.

“Terdapat penambahan Pasal dari Sdr. Firli Bahuri terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf Perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi,” terang pegawai.

Satu hari berikutnya, Firli bersama Nurul Ghufron disebut menghadiri rapat pembahasan Perkom alih status di Kemenkumham. Keduanya, disebut pegawai, membawa draf Perkom alih status yang memuat pasal mengenai TWK.

Agenda itu, tutur pegawai, tanpa dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum, dan Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.***

 

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *