
Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyatakan Ombudsman RI juga melakukan malaadministrasi terkait laporan seputar peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia berujar malaadministrasi terjadi ketika dirinya memberikan klarifikasi. Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020, Ghufron menuturkan permintaan klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.
Namun, pada faktanya, ia mengatakan proses tersebut dilakukan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
“Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara malaadministrasi,” ujar Ghufron dalam jumpa pers secara daring, Kamis (5/8/2021).
Pernyataan itu muncul saat Ghufron merespons temuan malaadministrasi dalam proses rapat harmonisasi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ombudsman RI sebelumnya menyimpulkan terjadi penyalahgunaan wewenang malaadministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilakukan KPK dan sejumlah lembaga.
Salah satunya saat penandatanganan berita acara harmonisasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir dalam rapat harmonisasi tersebut. Ghufron pun membantah hal itu.
“Yang disalahkan begini, dalam Permenkumham Nomor 23/2018 dalam rapat harmonisasi [pimpinan] adalah Dirjen [perundang-undangan], di KPK kami delegasikan ke Biro Hukum. Rangkaian harmonisasi ada lima kali. Beberapa kali dihadiri Biro dan Dirjen, tapi yang final kami [pimpinan kementerian/lembaga] yang hadir. Ketua dan saya yang hadir. Apa itu salah?” tutur Ghufron.
Ia menilai Ombudsman RI tidak memahami Undang-undang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa pemberi delegasi sewaktu-waktu bisa hadir dalam rapat. Hal itu, menurut Ghufron, bukan merupakan kesalahan secara hukum.
“Tidak merupakan kesalahan,” katanya.
KPK menyatakan keberatan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dengan malaadministrasi terhadap pelaksanaan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN.
Lembaga antirasuah menolak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman RI yang salah satu poinnya adalah meminta agar 75 pegawai tak lulus TWK dialihkan statusnya menjadi ASN.***
Sumber: CNN Indonesia