Jakarta (Riaunews.com)- Dibantah
Petinggi KPU RI telah angkat bicara terkait adanya tudingan telah melakukan intervensi dan mengintimidasi pegawai untuk mengubah data Sipol.
Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno, membantah dirinya terlibat dugaan rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada tanggal 7 November 2022, itu tidak benar,” ujar Bernad kepada Kompas.com, Ahad (18/12/2022).
“Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi,” ia menambahkan.
Bernad menjelaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU, baik provinsi ataupun kota/kabupaten, berfungsi sebagai supporting system. Artinya, sekretariat KPU hanya berwenang memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu, termasuk tahapan verifikasi partai politik.
“Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU (pusat, provinsi dan kabupaten/kota),” ujar dia.
Namun demikian, Bernad mengamini bahwa pada 7 November 2022 sekretariat KPU provinsi melangsungkan rapat.
Pada hari itu, KPU memang sudah menjadwalkan penyerahan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari tingkat kota/kabupaten ke provinsi.
Bernad juga mengakui bahwa Sipol dioperasikan oleh pegawai sekretariat KPU, sebagaimana sistem teknologi informasi lainnya milik KPU.
“Tetapi, 7 November 2022 dilakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi di provinsi,” ujar dia.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.